Jauh-Jauh Antarkan Paket Haram Ini Ke Palembang, Pria Aceh Ini Diringkus Polisi
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui akan ada transaksi narkoba jenis sabu.
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Hartati
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - M Haqizailin (22) warga dusun Panton Nibong Kelurahan Riseh Baroh Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Nangro Aceh Darussalam ditangkap lantaran memiliki 150 gram narkotika jenis sabu ketika sedang melakukan transaksi di Jalan Srijaya Negara Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB I Palembang.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui akan ada transaksi narkoba jenis sabu.
Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan akhirnya pelaku yang ketika itu sedang berada di jalan Srijaya Negara Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Palembang, ditangkap Satres Narkoba Polresta Palembang.
Dari penggeledahan didapatkan tiga paket sabu dengan total berat senilai 150 gram atau senilai Rp 250 juta.
"Kita tangkap saudara MH ini yang berasal dari Provinsi Aceh yang sengaja datang untuk mengantarkan paket barang haram tersebut kepada seseorang di Palembang ini," ujarnya.
Ia mengatakan ini merupakan diduga jaringan lintas Provinsi yang masuk melalui jalur darat.
"Diduga pelaku ini adalah kurir narkoba yang memasok barang haram tersebut kepada pemesan di wilayah Palembang. Namun ini masih kita dalami," ungkap dia.