Sosialisaskan Jaminan Sosial ke Notaris

Dilanjutkan Akhmad, secara perorangan dirinya sudah ikut BPJS, hanya secara organisasi yang akan lebih diefektifkan lagi.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Hartati
Tribunsumsel.com/Arief Basuki Rohekan
Ketua Ikatan Notaris Indonesia wilayah Sumsel Akhmad Wasil SH SpN (dua dari kiri) didampingi Pejabat Pengganti Sementata (PPS) Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang Iksarudin (kanan) saat menerima pelakat dari Kepala Bidang (kabid) Pemasaran BPU BPJS Ketenagakerjaan Palembang Seto Tjahjono 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--BPJS Ketenagakerjaan cabang Palembang melakukan sosialisasi program yang ada, kepada Ikatan Notaris Indonesia (INI) di wilayah Sumsel, Jumat (7/4/2017) di hotel Aryaduta Palembang.

Pejabat Pengganti Sementata (PPS) Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang Iksarudin, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting untuk dimiliki oleh setiap pekerja di Indonesia, tanpa terkecuali.

Hal tersebut, merupakan hak bagi para pekerja dan kewajiban bagi para pemberi kerja, untuk mendaftarkan karyawannya ke dalam program perlindungan dasar yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini tindak lanjutnya dari penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan pusat dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI), pada 14 Februari lalu. Sehingga kita lakukan juga di Sumsel, ini adalah langkah bagaimana kami memberikan jaminan sosial ke seluruh anggota ikatan notaris Indonesia," kata Iksaruddin.

Menurut Iksar, pihaknya mencatat hingga saat ini baru sekitar 10 persen dari jumlah total notaris yang ada di Sumsel sebanyak 340an telah tergabung, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para anggota notaris dan para pegawai yang ada dibawahnya, mengetahui secara detil program BPJS Ketenagakerjaan, dan nantinya bisa mendapat perlindungan jaminan sosial.

"Kita lihat masih potensial untuk dirangkul para Notaris dan pegawainya, yang dimana mereka masuk dalam peserta penerima upah. Jika satu notaris memperkerjakan 10 pegawai, maka jumlahnya bisa tiga ribuan,"ucapnya.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan mencakup seluruh program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).

"Saya akan memastikan perlindungan kepada para notaris berjalan dengan baik dan juga memastikan pelayanan yang terbaik untuk para anggota dari INI," jelasnya.

Sementara Ketua Ikatan Notaris Indonesia wilayah Sumsel Akhmad Wasil SH SpN menuturkan, kepesertaan jaminan sosial bagi para anggota notaris yang ada diseluruh Indonesia termasuk Sumsel, merupakan suatu keharusan agar setiap pekerja memiliki jaminan di kemudian hari.

"Secara undang- undang, wajib bagi yang memperkerjakan pegawai. Tapi kita melihat notaris baru mungkin ada yang belum mapam. Jadi lebih kita himbau kepada anggota yang ada agar mengikutinya," ujar Akhmad.

Dilanjutkan Akhmad, secara perorangan dirinya sudah ikut BPJS, hanya secara organisasi yang akan lebih diefektifkan lagi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved