Istri Minta Uang Malah Diberi Air Keras
Selanjutnya oleh petugas, pelaku diterbangkan ke Palembang untuk dibawa ke Prabumulih mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Setelah tiga bulan menjadi buronan polisi, akhirnya Heriyanto (38) yang merupakan pelaku penyiram istri dan anak menggunakan cuka para (air keras) berhasil diringkus jajaran Satreskrim dan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Prabumulih.
Heriyanto diringkus polisi pada Selasa (4/4/2017) sekitar pukul 18.30 B di Apartemen The Spring Lake Summarecon Kota Bekasi, DKI Jakarta.
Pelaku yang dilaporkan dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan nomor laporan LP/B/09/I/2017/SUMSEL/PBM/Polsek Prabumulih Timur pada 8 Januari 2017 lalu itu tiba di Prabumulih Kamis (6/4/2017) malam.
Heriyanto buron lantaran menyiram istrinya Massartika (33), dan dua anaknya inisial DA (10) serta SR (6).
Kekerasan itu dilakukan pelaku di kediamannya di Jalan Lingkar Timur Prabumulih tepatnya di belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kota Prabumulih.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Prabumulih.
Diringkusnya Heriyanto setelah petugas selama dua bulan melakukan perburuan terhadap pelaku KDRT menyiram istri dan anak menggunakan cuka para.
Petugas yang tak henti-henti melakukan pengejaran akhirnya mendapat informasi jika pelaku kabur ke Jakarta dan bekerja bangunan di apartemen Summarecon kawasan kota Bekasi.
Mendapat laporan itu petugas langsung bergerak cepat ke lokasi yang diinformasikan.
Namun petugas sedikit mengalami kesulitan, lantaran para pekerja maupun pimpinan tempat pelaku bekerja tidak menetahui adanya nama pegawai Heriyanto.
Setelah terus dilakukan pemeriksaan, diketahui Heriyanto dalam pelariannya menggunakan nama lengkap dengan KTP palsu yakni bernama Andre.
Petugas yang mendapati pelaku tanpa banyak basa basi langsung meringkus pria yang hoby mabuk tersebut.
Selanjutnya oleh petugas, pelaku diterbangkan ke Palembang untuk dibawa ke Prabumulih mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dihadapan petugas, Heriyanto mengaku sengaja menyiram istri menggunakan cuka parah karena kesal dengan istri yang selalu meminta uang sementara dirinya tidak memiliki uang.
"Saya sehari-hari dulu jual asongan, rokok dan lainnya di dekat Harmonis pasar, sebelum siram istri dan anak pakai cuka parah saya dan istri sudah ribut. Lalu tiga hari tidak saya beri uang, kemudian kembali ribut lalu saya kesal mengambil cuka para di belakang rumah dan menyiram istri," bebernya seraya mengatakan saat itu tidak sengaja tiga anak di belakang istri hingga kena siram.
Heriyanto mengatakan usai melakukan penyiraman itu dirinya langsung berangkat ke Jakarta dan kemudian bekerja bangunan di sebuah Apartemen di kota Bekasi.
"Disana karena tidak ada KTP lalu saya pakai KTP adik saya, saya dipanggil Andre disana. Seminggu gaji saya Rp 1,2 juta, tiap gajian saya selalu kirimi anak-anak saya," kata pria yang tanpa raut penyesalan tersebut.
Kasat Reskrim, AKP Eryadi Yuswanto SH MH didampingi Kanit PPA, Ipda Gharasa Zahra Zahira STrK mengatakan, pelaku diringkus ketika tengah bekerja di sebuah apartemen di Bekasi.
"Pelaku selama buron bekerja bangunan di Bekasi, pelaku saat ini telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan petugas. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 44 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara," tegasnya.