Breaking News
Eksepsi L Tobing dan Ikhwanudin Dibebaskan dan Pemulihan Nama Baik Terkait Bansos Ditolak Hakim
Untuk itu, diancam pidana sebagai pasal 2 ayat 1 jo pasal 55 KUHP subsider pasal perbuatan terdakwa pasal 3 uu tipikor jo pasal 55 kuhp.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
Setelah dicermati, maka pengadilan menyimpulkan dakwaan jaksa penutut umum sudah tepat dan jelas.
Dalam eksepsi, identitas lengkap dibenarkan terdakwa agar tidak salah subyek orang yang dihadirkan.
Dari itu dakwaan sudah memenuhi formil dan mataril pasal 143 KUHP ayat 2 huruf a dan b KUHP.
"Waktunya juga disebutkan bahkan tempatnya di kantor Kebangpol Sumsel atau setidak-tidaknya diwilyah hukunm PN Palembang. Terdakwa telah melakukan atau turut melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok koperasi hingga menimbulkan kerugian negara.
Dakwaan sudah disusun subsiderairas primer dan subsider. Dalam dakwaan sudah menguraikan tempat, delik dan lokus delik hingga pengadilan menyimpulkan dakwaan jaksa jelas dan lengkap.
Apalagi sudah menguraikan tindak pidana, waktu dan tempat kejadian.
Dengan pertimbangan hukum maka pengadilan berpendapat dakwaan sudah seuai dengan pasal 134 tdk ada alasan dakwaan dak diterima atau batal demi hukum," jelas majelis.
Majelis menjelaskan, terkait ketikan Jakarta, berdasarkan keputusan MA yang intinya menyatakan kekeliruan pengetikan dalam dakwaan jika tidak menyangkut mataeri dalam dakwaan maka tidak dapat merubah hukum.
Sedangkan yang lainnya masuk ranah pembuktian diperisangan.
Dari itu, syaratnya telah sesuai, maka eksepsi Ikwanuidin ditolak melanjutkan jaksa melanjutkan perkara ini.
"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa keseluruhnya. Menyatakan dakwa JPU sesuai ketentuan 143 memerintahkan meneruskaan perkara ini," ketok palu majelis.