Breaking News
Eksepsi L Tobing dan Ikhwanudin Dibebaskan dan Pemulihan Nama Baik Terkait Bansos Ditolak Hakim
Untuk itu, diancam pidana sebagai pasal 2 ayat 1 jo pasal 55 KUHP subsider pasal perbuatan terdakwa pasal 3 uu tipikor jo pasal 55 kuhp.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim yang diketuai Saiman, membacakan putusan sela terhadap eksepsi dan jawaban dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palembang atas dugaan korupsi dana Bansos, Kamis (6/5/2017).
Dalam putusan sela yang dibacakan majelis hakim secara bergantian, majelis beranggapan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa dan menanggapi tanggaban eksespi JPU menyatakan L Tobing telah turut melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok hingga menimbulkan kerugian negara.
Untuk itu, diancam pidana sebagai pasal 2 ayat 1 jo pasal 55 KUHP subsider pasal perbuatan terdakwa pasal 3 uu tipikor jo pasal 55 kuhp.
"Menimbang kuasa hukum terdakwa dalam eksepsi jika dakwaan tidak cermat dan jelas dan tidak lengkap dari itu kuasa hukum dakwaan, tidak sesuai dan batal demi hukum atau dakwaan JPU tak bisa diterima dan membebaskan terdakwa dan memulihkan nama baik terdakwa tidaklah tepat," ujar majelis.
Majelis menilai, Jaksa telah cermat dalam dakwaanya sebagaimana sudah terurai mulai dari identitas tindak pidana dan tempat kejadian atau lokus di kantor BPKAD Jakabaring atau setidaknya ditempat lain diwilayah hukum PN Palembang.
"Telah turut melakukan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koperasi hingga merugian negara, dilakukan dengan kata-kata dan cara-cara dan sebagainya. Dengan demikian menyimpulkan dakwaan jaksa sudah jelas. Dakwaan yang tertera waktu kejadian, maka dinyatakan dakwaan jaksa sudah lengkap, dengan pertimbangan pasal 143 KUHP sesuai, hingga tidak ada alasan dakwaan tidak diterima atau batal dengan hukum," jelas majelis.
Dengan ditolaknya eksepsi L Tobing, majelis menyatakn akan masuk rana pembuktian dan materi pembuktian pokok perkara.
Maka dari itu pengadilan menyatakan telah sesuai dengan pasal 134 KUHP.
"Pengadilan memerintahkan perkara ini tetap dilanjutkan," kata Saiman sambil mengetok palunya.
Tak hanya itu, untuk terdakwa Ikhwanudin dinyatakan dengan pasal primer dan terdakwa diancam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 KUHP.
Subsider perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 3 jo pasal 18 uu korupsi pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kuasa hukum yang mengajukan eksepsi menyatakan terdakwa tidak terima, dibatal demi hukum, error personal, tidak cermat terdapat kesalahan pengetikan seperti Jakarta dan direvisi jadi Palembang.
Tidak jelas lengkap maka tidak sesuai secara formil atau tidak sesuai dengan pasal 143 KUHP ayat 2 huruf a dan b KUHP.
Dari itu, kebekaratan dakwaan jaksa batal demi hukum terdakwa lepas dari semua tuntutan memulihkan nama baik terdakwa.
Atas keberatan itu, Jaksa telah mengajukan keberatan.