Sidang Korupsi E KTP

Nazaruddin Juga Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Kasus E-KTP

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dijadwalkan turut bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (berbaju biru) menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Jumat (10/10/2014). Nazaruddin diperiksa mengenai aliran dana korupsi proyek Wisma Atlit di Palembang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNSUMSEL.COM-Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dijadwalkan turut bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Nazar tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pukul 09.30 WIB, Senin (3/4/2017).

"Direncanakan iya," ujar jaksa Abdul Basir, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin.

Namun, Abdul enggan menjelaskan apa yang akan digali dari kesaksian Nazar.

Sementara itu, Nazar memastikan akan membeberkan apa saja yang dia ketahui dalam persidangan.,

"Saya sih sudah niat dari awal untuk bantu KPK. Khusus kasus Hambalang, e-KTP dan lain-lain," kata Nazar.

Kasus ini terungkap salah satunya karena kicauan Nazaruddin.

Ia membeberkan keterlibatan sejumlah pihak dalam korupsi megaproyek e-KTP.

Dalam surat dakwaan, Nazaruddin ikut terlibat membahas anggaran bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong beserta Setya Novanto dan Anas Urbaningrum.

Ia dianggap sebagai representasi Partai Demokrat yang dapat mendorong Komisi II DPR RI menyetujui anggaran proyek penerapan e-KTP.

Dalam proyek ini, Nazaruddin dan Anas disebut menerima 11 persen dari anggaran yang dibagikan untuk anggota DPR dan pihak lain, yaitu sebesar Rp 574,2 miliar.

Selain itu, ada sembilan saksi lain yang akan dihadirkan.

Mereka adalah mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Khatibul Umam Wiranu, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey (saat itu mantan pimpinan Badan Anggaran DPR RI), dan mantan Ketua Banggar DPR RI Melchias Markus Mekeng.

Ada pula PNS aktif Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Dian Hasanah, dan sejumlah pihak yang disebut sebagai perantara suap dalam dakwaan, yaitu Eva Ompita Soraya, Yosep Sumartono, Vidi Gunawan, dan Munawar.

Dalam kasus ini, mulanya KPK menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan bawahannya, Sugiharto. Saat ini, mereka duduk di kursi terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved