Polisi Sita Uang Rp 18,8 Juta dari Sekjen FUI

Polisi telah menetapkan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath menjadi tersangka kasus dugaan pemufakatan makar

KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Salah satu perwakilan massa aksi 313, Usamah Hisyam, meminta pemerintah menghentikan upaya kriminalisasi terhadap para ulama. Dia juga meminta Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dibebaskan. Al-Khaththath ditangkap pada Jumat (31/3/2017) dini hari di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, atas dugaan pemufakatan makar. Hal tersebut dia ungkapkan saat bertemu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM-Polisi telah menetapkan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath menjadi tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Dari tangan Al-Khaththath polisi menyita uang belasan juta rupiah.

"Dari tangan yang bersangkutan kami sita uang dengan total Rp 18.870.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Sabtu (1/4/2017).

Argo menambahkan, Al-Khaththath ditangkap polisi saat tengah menginap di Hotel Kempinsi, Jakarta Pusat pada Jumat (31/3/2017) dini hari kemarin. Dia ditangkap sebelum aksi unjuk rasa 313 atau aksi 31 Maret 2017.

"Uang itu masih kami selidiki untuk apa dan dari siapa," kata Argo.

(Baca: Sekjen FUI Al-Khaththath Ditangkap karena Diduga Ingin Duduki DPR/MPR)

Polisi memutuskan menahan Al-Khaththath setelah diperiksa penyidik selama 1x24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Selain Al-Khaththath, polisi juga menangkap ZA, IR, V, dan M atas tuduhan serupa. Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut polisi, keduanya sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved