Polisi Putuskan Menahan Sekjen FUI Al-Khaththath dan Empat Lainnya

Polisi memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap kelima tersangka dugaan pemufakatan makar

Repro/Kompas TV
Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath (tengah) beserta panitia menjelaskan rencana Aksi 313 yang akan digelar pada Jumat (31/3/2017), dalam jumpa pers yang berlangsung di Jakarta, Kamis (30/3/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM-Polisi memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap kelima tersangka dugaan pemufakatan makar. Kelima orang tersebut adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, ZA, IR, V, dan M.

"Ya kami lakukan penahanan terhadap kelimanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Sabtu (1/4/2017).

Argo mengatakan, keputusan menahan kelimanya setelah penyidik memeriksa selama 1x24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Tentunya keputusan menahan mereka adalah kewenangan dari penyidik. Itu alasan subyektif dari penyidik," kata Argo.

Alasan subyektif dari penyidik yakni, dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Penahanan ini juga dibenarkan oleh anggota Tim Pengacara Muslim, Andi Hidayat.

"Ustaz Khaththath dan kawan-kawan ditahan akhirnya. Tadi tidak diizinkan keluar," kata Andi saat dihubungi.

Kelima orang tersebut disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Baca: Sekjen FUI Al-Khaththath Ditangkap di Hotel Kempinski

Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menurut polisi, keduanya sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved