Palembang Belum Serahkan Laporan Keuangan, Ini Sanksinya Jika Tidak Diserahkan Malam Ini
Usai menerima laporan hari ini, BPK Perwakilan Sumsel akan mulai bergerak minggu depan sampai dengan 30 hari.
Penulis: Weni Wahyuny | Editor: Hartati
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - 16 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel di kantor BPK, Jumat (31/3/2017).
Satu kota lagi yang belum menyerahkan laporan keuangan daerahnya, yakni Kota Palembang.
Kepala BPK Perwakilan Sumsel Maman Abdul Rahman mengatakan masih menunggu laporan tersebut sampai dengan hari ini.
"Jadi hari ini adalah hari terakhir penyerahan laporan keuangan Pemerintah daerah se Sumsel sesuai dengan UU," kata Maman usai menerima beberapa laporan keuangan kabupaten/kota di Sumsel.
"Masih ada yang belum, kota Palembang," timpalnya.
Terkait sanksi untuk kota Palembang yang belum menerima laporan keuangannya, Maman mengatakan belum ada sanksi kepada kota yang dipimpin oleh Harnojoyo tersebut.
"Sanksi belum masih kita tunggu karena masih sampai pukul 24 (12 malam), siapa tahu jam 7 malam serahkan. Mudah mudahan (segera diserahkan)," ujarnya.
"Kalau konfirmasi kota Palembang masih belum selesai. Yang memberikan warning itu DPR bukan BPK karena BPK hanya menerima laporan," timpalnya.
Yang menyampaikan laporannya hari ini adalah Pemprov Sumsel, kabupaten OKU, OKUS, OKUT, Walikota Lubuklinggau, Kabupaten Mura, Kabupaten Muratara, OKI, Muara Enim, Ogan Ilir, Musi Banyuasin, Empatlawang. Sementara kota Pagaralam, Kabupaten PALI, Prabumulih, Banyuasin sudah menyerahkan lebih dulu.
"Prabumulih sudah. Nomor satu adalah Prabumulih tanggal 24, jadi Prabumulih the best dia," ungkapnya.
Menurut Maman, kota yang tidak serahkan laporan keuangan "gak masalah", namun nantinya permasalahan akan datang terhadap Pemerintah tersebut.
"Gak masalah, toh nanti penganggaran terlambat, APBD Perubahan terlambat, yang rugikan mereka," tuturnya.
Usai menerima laporan hari ini, BPK Perwakilan Sumsel akan mulai bergerak minggu depan sampai dengan 30 hari.
"Akan diserahkan ke kabupaten/kota dua bulan setelah penyerahan. Berarti 30 Mei sudah ada hasilnya," bebernya.