Kementerian PUPR Sosialisasikan UU Tentang Jasa Konstruksi, Ini Isinya

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melaksanakan sosialisasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017

Penulis: Weni Wahyuny | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/WENI WAHYUNY
Direktur Bina Investasi Infrastruktur Uber Gultom saat membuka sosialisasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia yang dilaksanakan di Hotel Horison Palembang, Kamis (30/3/2017). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melaksanakan sosialisasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia yang dilaksanakan di Hotel Horison Palembang, Kamis (30/3/2017).

Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PU PR melalui Direktur Bina Investasi Infrastruktur Uber Gultom menjelaskan dengan adanya UU baru ini maka Pemerintah daerah akan banyak dalam melakukan pembinaan jasa konstruksi karena Pemerintah daerah menjadi ujung tombak peningkatan kapasitas dan kompetensi sektor konstruksi, salah satunya melalui pelatihan uji kompetensi dan sertifikasi. UU baru pula, lanjutnya usaha untuk meningkatkan kualitas di sektor konstruksi akan lebih terjamin apalagi dalam menghadapi persaingan era global.

"Ini bukan berarti pelepasan tanggung jawab dari Pemerintah pusat, tapi ini memberikan perluasan dan percepatan pelaksanaan pembinaan konstruksi nasional," katanya.

Untuk menjamin mutu pekerjaan konstruksi serta kehandalan sektor konstruksi, jelas Uber maka sertifikasi kompetensi kerja bidang jasa konstruksi diwajibkan dalam UUJK No 02 Tahun 2017.

"Dengan begitu, tenaga kerja konstruksi Indonesia harus memiliki sertifikat konstruksi terampil atau ahli," ujarnya.

"Untuk merealisasikan itu harus dilakukan pelatihan-pelatihan dan uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikikasj profesi seperti LPJKN dan BNSP," timpalnya.

Uber melanjutkan UUJK No 02 Tahun 2017 menjelaskan bahwa tenaga kerja asing hanya boleh menjabat jabatan tertentu atau tidak boleh menjadi pemimpin penyedia jasa. Selain itu, tenaga kerja konstruksi asing juga wajib memiliki Rencana Pengembangan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang sudah teregistrasi menteri serta wajib melakukan alih pengetahuan dan teknologi atau Transfer Knowledge.

Sosialisasi ini pula, sambung Uber disampaikan tentang kegagalan bangunan dan kegagalan konstruksi. Diakuinya bahwa penyelenggara pekerjaan bidang konstruksi terkadang ditemui penyimpangan sehingga sampai ke ramah hukum.

"Pada Undang Undang baru ini yang diatur bukan kegagalan pekerjaan konstruksi melainkan kegagalan bangunan. Ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi," ungkapnya.

Kementerian PU PR melalui Dirjen Bina Konstruksi melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan sumber daya konstruksi yang bersertifikat melalui jenis pelatihan seperti dengan menghampiri para pekerja konstruksi di lokasi pekerjaannya, pelatihan dengan menggunakan Mobile Training Unit (MTU) untuk mempermudah para tenaga kerja konstruksi di seluruh pelosok Indonesia. Selain itu juga dilakukan pelatihan jarak jauh melalui internet yang tidak mengharuskan pembelajaran tatap muka dan pelatihan lainnya.

Ia berharap melalui kegiatan ini menjadi sarana terwujudnya sektor konstruksi yang kokoh, handal, berdaya saing, berkualitas dan berkelanjutan. Ia menginformasikan bahwa hari ini pula dilakukan sosialisasi UU No.2 Tahun 2017 di beberapa wilayah seperti di Balikpapan, Ternate, Surabaya dan Batam.

Seperti diketahui sebagaimana dijelaskan oleh Menteri PU PR pada rapat kerja dengan komisi V DPR RI tahun lalu bahwa RUU pada konstruksi telah mengakomodir perubahan baru dan telah mengikuti dinamika saat ini. Perubahan pertama adalah adanya perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Kedua, adanya pembagian peran yang jelas antara Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah dalam pelaksanaan jasa konstruksi.

Ketiga, adanya perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia untuk bekerja dibidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia dan keempat adanya jaminan mutu pekerjaan konstruksi melalui proses sertifikasi dan penjaminan pekerjaan. Kelima adanya keterbukaan informasi melalui sistem informasi yang terintergasi sebagai upaya pembinaan dan pengembangan jasa konstruksi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved