Anggota DPR Menangis hingga Pengakuan Suap, Ini 6 Fakta Menarik Sidang E-KTP

Sidang ketiga kasus korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) menyisakan beberapa hal menarik.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Irman dan Sugiharto didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Teguh Juwarno dan Taufiq Efendi, sama-sama mengakui bahwa anggota Komisi II DPR menginginkan agar proyek e-KTP menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Teguh, dalam rapat dengan Kementerian Dalam Negeri, hampir semua anggota Komisi II DPR merasa proyek terkait data kependudukan sangat penting, sehingga harus menggunakan dana dalam negeri (APBN).

Menurut Teguh, jika menggunakan dana hibah dari luar negeri, anggota Komisi II DPR mengkhawatirkan ada ikatan yang mengancam aspek keamanan dan kerahasiaan data kependudukan.

4. Miryam cabut keterangan

KOMPAS.com/AMBARANIE NADIAMantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
 

Miryam S Haryani tidak mengakui isi berita acara pemeriksaan dirinya di tingkat penyidikan oleh KPK.

Miryam membantah perkenalannya dengan pengusaha pelaksana proyek e-KTP bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Miryam juga membantah pernah dimintai pimpinan Komisi II DPR RI untuk menerima sesuatu dari Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait e-KTP.

Padahal, keterangan tersebut tertera dalam berita acara pemeriksaan Miryam.

5. Miryam menangis dan merasa diancam penyidik KPK

Menurut Miryam, keterangan yang ia sampaikan dalam BAP tersebut di bawah ancaman penyidik KPK.

"Saya diancam sama tiga orang penyidik. Diancam menggunakan kata-kata," ujar Miryam.

Sambil menangis, Miryam mengatakan, ancaman itu dilakukan tiga penyidik KPK, dua di antaranya yakni Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.

Majelis hakim merasa aneh terhadap bantahan Miryam. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP.

Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap. Rencananya, Miryam akan dikonfrontir dengan tiga penyidik KPK yang memeriksanya. Sidang akan digelar pada Senin (27/3/2017) mendatang.

6. Saksi Kemendagri akui ada pemberian uang dari terdakwa

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved