95 Persen Perceraian di OKU Diajukan Perempuan, Ternyata Ini Penyebabnya
Untuk tahun 2016 angka perceraian 1437 perkara yang diterima, tahun 2015 masih menyisakan perkara 245 jadi total 1682
TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Pengadilan Agama Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mencatat angka perceraian tahun 2016 ini mengalami peningkatan jika dibanding tahun sebelumnya.
Peningkatan cukup tinggi 5 sampai 10 persen.
Humas Pengadialan Agama Kelas II B Baturaja Drs Jamaluddin SH kepada wartawan menerangkan jika Pengadilan Agama masih menyisakan 230 perkara di tahun 2016.
Angka perceraian tahun 2016 tercatat ada 1682 perkara.
Cerai gugat (cerai yang diajukan oleh perempuan) yang paling mendominasi yakni dengan persentase mencapai 95 persen
"Untuk tahun 2016 angka perceraian 1437 perkara yang diterima, tahun 2015 masih menyisakan perkara 245 jadi total 1682 perkara 95 persen perkara perceraian sementara 5 persen perkara lain-lain,"katanya.
Saat ditanya apa faktor yang membuat kaum wanita rela menjanda ketimbang merajut kembali bahtera hidupnya bersama suami yang tidak harmonis, dijelaskan Jamaluddin mengatakan faktor istri minta dicerain karena ekonomi yang buruk dalam rumah tangga
"Faktor terjadinya perceraian atau ketidak harmonisan rumah tangga karena faktor ekonomi, dari ekonomi itulah seluruh permasalahan keluar, mulai dari KDRT, perselingkuhan dan lain-lain," katanya.
Disamping itu kata dia, pernikahan dini juga bisa menjadi faktor perselingkuhan walau persentasenya hanya 10 persen.
Dimana belum ada kesiapan yang baik oleh pasangan muda untuk menjalin hubungan rumah tangga.
"Selain itu keegoisan satu sama lain yang menyebabkan pasangan muda yang bercerai,"lanjut Jamal.(rws)