Sidang Suap Bupati Banyuasin
Keberadaan Yan Anton di Tengah Keluarga Diperlukan karena Ayahnya Terkena Parkinson
Selain itu diungkapkan dalam pledoi, selama menjabat bupati, Yan juga tidak pernah berhubungan dengan kontraktor yang mendapatkan proyek-proyek besar.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dalam pembacaan pledoi Yan Anton Ferdian yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, pada sidang lanjutan kasus suap proyek ijon kabupaten Banyuasin, Rabu (22/3/2017) di PN Tipikor Palembang.
Terungkap ayah Yan Anton kini mengidap penyakit parkinson, sehingga keberadaan Yan sangat dibutuhkan pada keluarganya.
"Terdakwa masih berumur 33 tahun dan menjadi tulang punggung keluarga, masa depan terdakwa masih panjang sehingga kiranya pledoi ini dipertimbangkan oleh majelis hakim," ucap penasehat hukum Yan, Samsul Huda.
Selain itu diungkapkan dalam pledoi, selama menjabat bupati, Yan juga tidak pernah berhubungan dengan kontraktor yang mendapatkan proyek-proyek besar.
Melainkan proyek besar didapat oleh orang dekat Asisten 2 dan Sekda Banyuasin.
"Yan memang kenal dengan Kirman, tapi nilai proyek yang didapat Kirman tidak sebesar yang diterima orang dekat jajaran birokrat Banyuasin, seperti proyek Pasar Betung itu sangat besar tapi pemenang bukan orang dekat Yan," jelasnya.