Ternyata Akta Kematian itu Penting, Ini Penjelasannya
Target nasional untuk kepemilikan akta kelahiran adalah 85 persen, sementara di Sumsel, aku Anna belum tercapai.
Penulis: Weni Wahyuny | Editor: Hartati
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tak hanya akta kelahiran yang penting, akta kematian pula dibutuhkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Hj Septiana ZR di kantornya, Selasa (21/3/2017).
Anna menjelaskan saat ini masih sangat minim warga yang melaporkan kematian keluarganya ke pemerintahan dalam hal ini kelurahan.
Menurutnya kecenderungan ini disebabkan salah satunya sosialisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih kurang memberikan penyampaian kepada masyarakat bahwa tidak hanya akta kelahiran yang dibutuhkan tapi juga kematian.
"Jadi kematian harus dilaporkan di pencatatan sipil, nanti ada akta dengan judul akta kematian," kata Anna.
Persyaratan untuk mendapatkan akta kematian, lanjut Anna dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK), KTP keluarga yang meninggal dan keterangan meninggal dari lurah serta 2 KTP saksi kematian.
Lampiran tersebut, sambung Anna diserahkan ke Disdukcapil kabupaten/kota dan nanti akta kematian akan dikeluarkan.
"Akta kematian juga menjadi validitas kependudukan oleh sebab itu perlu dipertanyakan kevalidan data daripada blanko KTP. Dari angka kematian dan kelahiran, jadi tahu berapa validnya jumlah penduduk di Indonesia," ungkapnya.
Belum adanya sanksi dengan tidak adanya akta kematian, menurut Anna menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat menganggap akta kematian tidak penting.
"Padahal akta kematian sangat penting untuk kevalidan data dalam penggunaan KTP karena banyak yang sudah meninggal yang punya KTP "masih bisa coblos" (saat Pilkada), masih bisa terima gaji. Selain itu akta kematian juga berkaitan dengan asuransi, pembagian warisan dan akhirnya kevalidan, keabsahan bahwa dia warga negara yang sudah meninggal," terangnya.
Dengan minimnya laporan masyarakat terhadap kematian, kata Anna ini tentu berpengaruh terhadap tercapai atau tidaknya target pusat terkait kematian masyarakat untuk membuat akta kelahiran.
Ia pula menghimbau kepada masyarakat agar membuat akta kelahiran bagi yang belum mempunyai akta tersebut.
Target nasional untuk kepemilikan akta kelahiran adalah 85 persen, sementara di Sumsel, aku Anna belum tercapai.
Anna menyebutkan ada 6 kabupaten/kota di Sumsel yang belum mencapai target atas kepemilikan akta kelahiran, yakni Kabupaten Empat Lawang, OKU Selatan, Musirawas, Muratara, Muara Enim dan Prabumulih.
"Kita punya 17 kabupaten/kota dan ditargetkan nasional 85 persen terkait akta kelahiran, namun ada 6 kabupaten/kota yang belum maksimal," ucapnya.