Politisi Ini Tiru Marzuki Ali Laporkan Andi Narogong ke Polisi karena Disebut dalam Korupsi E KTP

Sebagai Ketua Banggar DPR RI periode 2009-2012, Mekeng mengklaim tak mengetahui dan tak turut membahas e-KTP tersebut.

Editor: Hartati
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Melchias Markus Mekeng 

Mereka merasa dipersalahkan karena diduga menerima uang itu.

Namun, penasihat hukum Mekeng, Petrus Selestinus, mengklaim aparat penegak hukum harus segera mengungkap kasus ini sehingga tak menjadi bola panas.

"Awalnya sih terpukul sekali, tetapi setelah Pak Mekeng klarifikasi melalui kami dan menjelaskan kepada keluarga, keluarga bisa menerima," kata Petrus.

Mekeng sempat mengungkapkan bahwa Narogong membuat daftar sejumlah nama pejabat yang namanya dicatut untuk mengambil proyek e-KTP.

"Menurut Pak Mekeng bisa saja Andi Narogong membuat list penerima, catut nama si A si B segala macam, tetapi yang dicatat namanya belum tentu menerima. Pak Mekeng memang ditemukan catatan dari orang yang mengeluarkan uang itu, Pak Mekeng sendiri tak pernah," tambahnya.

Pada pelaporan tersebut, Mekeng dan kuasa hukumnya membawa barang bukti, berupa dokumen surat dakwaan dan dua majalah Tempo yang menuliskan mengenai dugaan keterlibatan Mekeng.

Petrus menambahkan laporan Mekeng bukan saja untuk memulihkan martabat, nama baik dan kehormatan pribadinya sekaligus Banggar DPR RI.

Namun sekaligus membantu KPK mengungkap nama-nama yang patut diduga disembunyikan Andi Narogong yang tujuannya melindungi pelaku sebenarnya.

"Jadi laporan ini bukan untuk menghalang-halangi penyidikan di KPK," tegas Petrus.

Selain Mekeng, pekan lalu mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie juga melaporkan Andi Narogong ke Mabes Polri. Alasannya sama yakni merasa namanya telah dicatut Andi Narogong.

Marzuki tak terima namanya dicatut dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Terus terang saya kan punya keluarga, saya punya sahabat, saya punya anak-anak didik, kan jelas ini telah menghina saya secara pribadi. Kehormatan saya betul-betul terhina," ujar Marzuki Alie. (tribunnews/glery lazuadi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved