Video Tribun Sumsel
VIDEO : Reaksi Yan Anton Dituntut 8 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK di muka persidangan, kelima terdakwa terbukti bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf A jo pasal 55 ayat I jo
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bupati Banyuasin nonaktif, Yan Anton Ferdian dituntut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, selain itu hak politik Yan dicabut selama lima tahun terhitung setelah bebas dari menjalani masa hukuman nantinya.
Sedangkan empat tredakwa lainnya yaitu , Kirman, Rustami, Umar Usman dan Sutaryo dituntut 5 tahun penjara denda Rp 250 juta.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK di muka persidangan, kelima terdakwa terbukti bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf A jo pasal 55 ayat I jo Pasal 12 huruf B ayat I, Senin (20/3/2017) di PN Tipikor Palembang.
Usai sidang, Yan mengaku pasrah dengan tuntutan Jaksa. Selama menuju mobil tahanan, Yan juga mengungkapkan suka cita selama mendekam di jeruji besi hotel prodeo.