Sidang Suap Bupati Banyuasin
Rustami dan Kirman Dituntut Lima Tahun Penjara
Jaksa KPK menilai Rustami dan Kirman terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Yan Anton Ferdian dan empat terdakwa lainnya duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU KPK di persidangan Pengadilan Tipikor PN Klas I Khusus Palembang, Senin (20/3/2017).
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa KPK menilai Rustami dan Kirman terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi dengan mencarikan uang untuk kepentingan bupati di muka persidangan Pengadilan Tipikor PN Klas I Khusus Palembang, Senin (20/3/2017).
Dalam tuntutan Jaksa KPK, keduannya di tuntut lima tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider hukuman 3 bulan penjara.
Terlebih, Rustami dan Kirman mencarikan uang untuk kepentingan bupati hingga untuk membayar uang naik haji bupati yang mereka lakukan.
Berita Terkait