Oknum TKS Samsat yang Gelapkan Uang Wajib Pajak Dipecat

Dadang juga menegaskan, kepada masyarakat Kabupaten PALI yang merasa telah dirugikan agar segera melaporkan oknum tersebut ke pihak berwajib.

Editor: Hartati
Tribunsumsel.com/Ari Wibowo
Kepala UPTB Samsat PALI, Dadang(kiri) bersama stafnya menunjukkan surat pemecatan kepada oknum TKS, berinisial IBK. 

Dadang mengimbau kepada wajib pajak kendaraan, pembayaran pajak kendaraan ganti STNK, Duplikat STNK, BBN dan mutasi kendaraan langsung datang ke UPTD Samsat Kabupaten Muara Enim.

Hal disebabkan Kabupaten PALI belum mempunyai Polres, dan masih menginduk Polres Muara Enim.

"Belum berdirinya Polres di PALI, menjadi kendala pelayanan pajak lainnya, jadi di UPTB Samsat PALI hanya bisa melayani pajak tahunan, sedangkan pembayaran pajak kendaraan ganti STNK, Duplikat STNK, BBN dan mutasi kendaraan langsung datang ke UPTD Samsat Kabupaten Muara Enim," jelasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved