Sidang Korupsi E KTP

Gamawan Fauzie Siap Dikutuk

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang kedua kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis NIK

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Kamis (20/10/2016). 

Hasil kerja tim teknis diberikan kepada PPK yang dipimpin Sugiharto dan rancangan anggaran biaya proyek itu oleh Dirjen Dukcapil, Irman, dilaporkan kepada Gamawan. Lalu oleh Gamawan diperintahkan agar rancangan anggaran biaya itu dipresentasikan kepada KPK untuk dikawal atas pengerjaan proyek.

Di kesempatan itu, Gamawan mengaku telah berkali-kali mengaudit kepada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dari sejak awal rancangan anggaran biaya dibuat hingga pemenang tender proyek e-KTP telah ditetapkan. Sehingga, dia kaget saat KPK menetapkan Sugiharto tersangka.

“Setelah berjalan, tiga tahun diperiksa BPK, tidak pernah disebut oleh BPK ada kerugian negara. Tak ada satu lembaga pun yang menyatakan salah, lalu, pak Sugiharto tiba-tiba tersangka. Iya, saya kaget dimana salahnya,” kata Gamawan.

Setelah pemeriksaan Gamawan berakhir, majelis hakim mengkonfrontir keterangan empat orang saksi. Mereka yaitu, Gamawan Fauzi, Mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, Kabiro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri 2004-2010, Yuswandi A Temenggung, dan eks Ketua Komisi II DPR RI, Chaeruman Harahap.

Selain itu, turut hadir sebagai saksi di persidangan, yaitu Elvius Dailami, Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi dan Dirjen Administrasi Kependudukan 2005-2009, Rasyid Saleh. Sementara itu, Agus Martowardoyo, berhalangan hadir karena sedang memimpin Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved