Penyerahan Gedung Terkendala Administrasi

Masalah administrasi, sehingga proses penyerahannya tidak bisa dilakukan secara buru-buru.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
Eks Gedung DPRD Kabupaten Musi Rawas yang terletak di Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Linggau Timur. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS -- Penyerahan aset gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas yang terletak di Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Timur kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura nampaknya belum akan terealisasi dalam waktu dekat.

Pasalnya sejumlah barang-barang milik anggota DPRD Mura di gedung lama itu belum terangkut sepenuhnya, karena gedung DPRD yang baru di kawasan komplek perkantoran Agropolitan Center (AC) Kecamatan Muara Beliti belum mempunyai gudang.

"Sampai saat ini kita masih melakukan pengangkutan barang-barang milik anggota DPRD Mura. Khususnya aset yang berada dalam gudang, Itu sebabnya gedung lama itu belum kita serahkan," ungkap Sekretaris Dewan (Sekwan) Mura Amir Hamzah saat dibincangi Tribunsumsel.Com, Senin (13/3/2017)

Ia juga menerangkan kendala lain belum diserahkannya gedung lama itu kepada Pemkab Mura, karena masalah administrasi, sehingga proses penyerahannya tidak bisa dilakukan secara buru-buru.

Namun bila semuanya telah selesai maka pihaknya akan sesegera mungkin menyerahkannya.

"Jika aset yang menunjang kerja DPRD semuanya sudah di pindahkan ke Muara Beliti, insya allah dalam minggu-minggu ini jika sudah selesai kita akan serahkan sesegera mungkin kepada Pemkab, supaya bisa dimanfaatkan," ucapnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mura Isbandi Arsyad menanggapi sebagai pemerintah pihaknya tidak bisa memaksakan kehendak kepada DPRD untuk secepat mungkin diserahkan, jika benar sampai saat ini masih dalam tahap administrasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved