Penyelundupan Belangkas Ke Malaysia
Tahu Satwa Dilindungi tapi Upahnya Besar, Pria Ini Diringkus Dit Polair Polda Sumsel Bawa Belangkas
Sedangkan Faisal (36) warga Jambi mengaku, hanya membawa satwa yang dilindungi ini dengan upah Rp 1.5 juta sekali jalan.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua tersangka yang diamankan Dit Polair Polda Sumsel mengaku hanya mengangkut satwa yang dilindungi untuk dibawa ke Palembang, dengan mendapatkan upah dari seseorang yang memerintahkan mereka, Rabu (8/3/2017).
Tersangka Saiful (36) warga Sungsang Banyuasin mengaku, bila dirinya mengangkut satwa yang dilindungi ini dengan mendapatkan upah Rp 250 ribu untuk sekali mengangkut.
"Kalau setahu saya, membeli hewan itu bervariasi. Untuk yang hidup, biasanya dibeli Rp 60 ribu per ekornya. Tetapi kalau sudah mati dibeli Rp 15 ribu per ekornya," ujarnya.
Sedangkan Faisal (36) warga Jambi mengaku, hanya membawa satwa yang dilindungi ini dengan upah Rp 1.5 juta sekali jalan.
"Baru pertama kali mengangkut hewan ini, biasanya mengangkut ikan. Saya tahu kalau itu dilindungi, tetapi karena ada upah yang cukup besar makanya mau membawanya," ujarnya.