Melapor Dirampok Hasan Terancam Masuk Bui
Motor diketahui dijual Hasan kepada seseorang berinisial AR, warga Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai, dengan harga Rp 4,2 juta.
Penulis: Edison |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Apes nasib dialami Hasan Areka (33), warga Dusun III Desa Pagar Agung Kecamatan Rambang Kabupaten Muaraenim. Akibat ulahnya membuat laporan palsu berpura-pura menjadi korban perampokan, Hasan harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Prabumulih.
Hasan diringkus jajaran Satreskrim Polsek RKT ketika santai di kediamannya pada Minggu (5/3/2017) sekitar pukul 21.00. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit motor Honda Revo Fit dengan BG 6978 DAB milik pelaku yang dilaporkan koban hilang karena dirampok.
Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan pelaku diamankan di Mapolsek Rambang Kapak Tengah.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, diringkusnya Hasan yang ternyata melakukan pidana laporan palsu tersebut berawal pada Sabtu (25/2/2017) Hasan mendatangi Polsek untuk melaporkan perampokan dialaminya.
Dalam laporannya dengan nomor LP/B/ 04/II/2017/res pbm/sek RKT, Hasan mengaku telah dirampok tiga pemuda tidak dikenal ketika melintas di kawasan antara Desa Kemang Tanduk dan Desa Karya Mulya Kecamatan RKT. Saat itu motor kesayangannya Honda Revo Fit BG 6978 DAB dilaporkan dibawa kabur tiga pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim polsek RKT langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas mendapatkan informasi bahwa motor milik pelapor tidak hilang dirampok melainkan telah dijual.
Motor diketahui dijual Hasan kepada seseorang berinisial AR, warga Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai, dengan harga Rp 4,2 juta.
Petugas yang mengetahui itu langsung mendatangi AR tempat Hasan menjual motor. AR kemudian berserta motor kemudian dibawa ke Polsek RKT. Selanjutnya, dari keterangan AR dan bukti penualan diketahui motor dijual pelaku dan bukan dirampok.
Tidak mau menyia-nyiakan informasi itu, petugas langung meringkus Hasan ketika tengah santai di kediamannya.
Dihadapan petugas Hasan mengaku, nekat membuat laporan palsu karena takut dimarahi orang tuanya.
"Motor saya jual untuk bayar hutang, saya tidak bilang ke orang tua jika ada hutang. Makanya saya pura-pura dirampok dan biar dua orang tua percaya saya buat laporan palsu, tidak tahu jika akan tertangkap," bebernya dihadapan polisi.
Kapolsek Rambang Kapak Tengah, Iptu Vedria Sukri ketika dikonfirmasi, membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus laporan palsu perampokan tersebut.
"Pelaku telah kami amankan dan terus jalani pemeriksaan kami, tersangka akan kami dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman 1,2 tahun. Untuk pelaku tidak dilakukan penahanan karena ancaman dibawah 5 tahun," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/polsek-prabumulih_20170306_200325.jpg)