Sidang Suap Bupati Banyuasin
Sutaryo Ungkap Aliran Dana di Pemkab Banyuasin
Ketua DPRD Banyuasin Agus Salam juga dapat THR senilai Rp 155 juta yang diberikan Merki dan uang tersebut berasal dari rekanan.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasi PMD Disdik Banyuasin Sutaryo duduk di kursi pesakitan untuk diperiksa sebagai saksi sekaligus pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikir PN Klas I Khusus Palembang, Kamis (2/3/2017).
Dalam pengakuannya, Zulfikar datang ke rumahnya dengan membawa Rp 1,050 miliar.
Rp 1 miliar diberikan kepada Kirman yang sudah menunggu di pinggir jalan dan Rp 50 juta simpan di rumah untuk diberikan kepada Hari Kusuma yang merupakan adik kandung Yan Anton.
Namun, uang Rp 50 juta belum sempat diberikan ke Heri lantaran sudah terlebih dahulu terjadi OTT.
"Umar Usman menyuruh saya. katanya ada perintah dari Pak Bupati. Uangkan sudah diambil dari proyek, makanya saya ambil dulu baru disampaikan ke kepala dinas," ujar Sutaryo.
Sutaryo mengaku, mau menjalankan perintah pimpinan karena takut dipindahkan sebagai Kasi.
Sehingga, bila ada permintaan selalu diupayakan dan diberikan baik itu kepada Rustami ataupun Kirman.
Adanya permintaan uang mulai berlangsung sejak tahun 2013 saat kadisdik masih dijabat Merki Bakri.
Seringnya ada permintaan dari pimpinan, sehingga Disdik memiliki hutang dengan rekanan senilai Rp 5 miliar.
Ketika Umar Usman masuk menjabat Kadisdik Banyuasin Maret 2015, proyek sudah ada yang dimenangkan karena untuk membayar hutang dinas.
"Catatan saya sendiri, jaman pimpinan Merki untuk uang fee dari rekanan yang telah diambil totalnya Rp 11,5 miliar. Untuk membayar hutang, sudah diatur spesifikasinya dan akan diberikan ke kontraktor yang memberikan fee terlebih dahulu. Sehingga saat lelang, mereka dimenangkan," katanya.
Uang untuk Hari juga terjadi sebelum lebaran. Ia menjanjikan bisa memenuhi permintaan Hari, karena Hari merupakan adik kandung dari Bupati.
Sutaryo pernah memberikan uang sebanyak dua kali dengan total Rp 600 juta.
Ada juga dari permintaan dari Zulfikar senilai Rp 50 juta namun belum diberikan.
Sutaryo juga menjelaskan pernah memberikan uang kepada Kirman dan Rustami senilai Rp 500 juta kepada Reza untuk menyelesaikan kasus Merki yang dilaporkan ke Polda karena hutang.
Ia diperintahkan bupati untuk menemui Reza untuk menanyakan masalah hutang Merki senilai Rp 2,5 miliar.
"Kalau perkiran saya uang yang diterima Kirman dari Zulfikar senilai Rp 3,4. Itu tahun 2013-2016.
Dari Asmuin Rp 1,1 miliar dan uangnya diberikan kepada Sekda," jelasnya.
Ada pula permintaan Yan Anton Rp 1 miliar melalui Rustami.
Permintaan itu berasal dari Asmuin menghadap melalui Umar Usman.
Uang yang diserahkan Asmuin berasal dari Andrean Candy. Jadi perkiraan, penerimaan uang dari rekanan senilai Rp 19,5 miliar.
Sedangkan pada 15 Desember 2015, Umar Usman meminta uang Rp 1 miliar untuk bupati.
Permintaan tersebut direalisasikan dengan meminta kepda rekanan dan ketika diterima uang tersebut diserahkan ke Umar Usman.
Selain itu, ada beberapa kali menyerahkan uang seperti Rp 600 juta, Rp 50 juta dan Rp 100 juta yang diserahkan ke Rustami untuk keperluan bupati.
"Saya juga diperintahkan untuk mencarikan uang Rp 2 miliar uang ke Agus Salam. Nanti, gantinya akan diberikan proyek, uang itu dari zulfikar dan gantinya dijanjikan proyek," ujarnya.
Aliraana uang juga dibagi-bagikan untuk THR senilai Rp 4 miliar sejak 2013 sampai 2015.
Ketua DPRD Banyuasin Agus Salam juga dapat THR senilai Rp 155 juta yang diberikan Merki dan uang tersebut berasal dari rekanan.
Penentuan permintaan fee kepada rekanan, tetapi semua itu berdasarkan perintah dari pimpinan yakni kepala dinas.
"Saya terima uang untuk saya pribadi dari Zulfikar Rp 70 juta, Indra Rp 80 juta, Usmanto Rp 50 juta dengan total Rp 350 juta. Itu tahun 2015," ungkap Sutaryo.