Terima Banyak Keluhan Masyarakat, Nanan Akan Tertibkan Aset Musirawas di Linggau
Ia menegaskan, semua aset yang berdiri di wilayah hukum Kota Lubuklinggau haruslah mendapat izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati
Laporan wartawan Tribunsumsel.Com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS --Banyaknya aset Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang berdiri di wilayah hukum Kota Lubuklinggau, membuat Walikota Lubuklinggau H Prana Putra Sohe sedikit geram.
Pasalnya, tidak sedikit dari aset-aset milik kabupaten tetangga tersebut, tidak memenuhi aturan perizinan yang diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau.
Belum lagi, belakangan Pemkot Lubuklinggau menerima sejumlah keluhan masyarakat, seperti keluhan akibat dampak lingkungan yang disebabkan operasional Rumah Sakit Dr Sobirin.
Ia akan meminta pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perizinan Kota Lubuklinggau untuk memantau seluruh aset-aset ataupun aktivitas yang bergerak di Kota Lubuklinggau.

Pemantauan izin tersebut juga termasuk pada rumah sakit, yang akan dilihat soal letak lingkungannya, perizinan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) rumah sakit tersebut.
"Ini laporan dari masyarakat sudah ada yang berkaitan dengan lingkungan. Saya minta DLH untuk memantau sejauh mana, izinnya juga harus. Jangan mentang-mentang rumah sakit," ungkapnya. Selasa (28/2/2017).
Ia menegaskan, semua aset yang berdiri di wilayah hukum Kota Lubuklinggau haruslah mendapat izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau.