Bayar Sewa dengan PD Pasar, Tiga Ruko di Pasar 16 Ilir Digembok Pemilik Lama

Toko mereka harus digembok dan tak bisa berdagang. Bahkan, mereka harus merugi hingga puluhan juta rupiah akibat kasus ini.

Editor: Hartati
tribunsumsel.com/Slamet Teguh Rahayu
Direktur Operasional PD Pasar Palembang Jaya, Febrianto 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kisruh pengelolaan Pasar 16 Ilir tampaknya terus berlanjut, bahkan menemui babak baru.

Pasalnya, selain para pedagang tersebut ngotot untuk meminta perpanjangan sertifikat hak guna bangun (HGB) milik mereka, dan menolak untuk menyewa dengan PD Pasar Palembang Jaya, Senin (20/2/2017).

Kini, para pedagang yang sebelumnya menyewa dengan pemilik lama, dan sekarang menyewa kepada PD Pasar Palembang Jaya malah terkena batunya.

Pasalnya, sudah sebulan terakhir, toko mereka harus digembok dan tak bisa berdagang.

Bahkan, mereka harus merugi hingga puluhan juta rupiah akibat kasus ini.

Itulah yang saat ini dialami oleh Ji Fa Rusman Jiwanata, Romi, dan Nani Efnita.

Karena mereka enggan membayar sewa dengan pemilik yang lama dan memilih unt‎uk membayar sewa dengan PD Pasar Palembang, membuat mereka tak bisa lagi berjualan akibat tokonya digembok oleh pemilik lama.

"Kami sembilan tahun menyewa dengan mereka. Nah sekarang ini, kami tahu jika HGB mereka sudah habis, jadi kami memilih menyewa dengan PD Pasar Palembang Jaya," ujar Nani saat dibincangi.

Sementara Direktur Operasional PD Pasar Palembang Jaya, Febrianto mengaku, ia tak bisa berbuat banyak.

Pasalnya, ketika hendak mengambil alih pasar 16 tersebut, mereka selalu mendapatkan perlawanan.

Febri pun mengaku, sangat membutuhkan dukungan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini.‎

"Kami ingin dibentuk forum bersama, yang didalamnya ada Pemerintah kota dan pihak kepolisian, untuk melakukan penyegelan di pasar 16 tersebut. Jika tidak ada bantuan dari pemerintah, hal seperti ini terus berlarut-larut. Kan sudah dijelaskan, berdasarkan hukum, Pasar 16 Ilir itu tidak bisa diperpanjang lagi, dan dalam hal ini menjadi hak pengelola PD Pasar Palembang Jaya,‎" ungkapnya.

Febripun menjelaskan, akibat dua tahun tak dapat menarik retribusi dari para pedagang yang berada di Pasar 16 Ilir, kerugian yang diderita pemerintah mencapai Rp 42 miliar, karena retribusi Pasar 16 Ilir ini tak menambah penghasilan asli daerah (PAD) kota Palembang.

"Pedagang yang lama itu, bayar tidak mau, meninggalke toko juga tidak mau. Lalu PD Pasar Palembang Jaya ini seakan tak berdaya, karena tidak ada dukungan pemerintah. Kami hanya ingin dukungan, jangan hanya kami sendiri yang bergerak," tegasnya.‎

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved