30 Persen Penggunaan Dana Desa Khusus Untuk Pembangunan
Sesuai aturan berlaku, Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menegaskan masing-masing dana yang digolontorka
TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA – Sesuai aturan berlaku, Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menegaskan masing-masing dana yang digolontorkan ke desa penggunaannya sudah jelas diatur.
30 persen untuk pembangunan dan 70 persen lainnya untuk program pemerdayaan.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas PMD OKU, Firdaus saat dibincangi Tribun Sumsel di ruang kerjanya kemarin.
“Jadi penggunaannya sudah jelas diatur. Tidak boleh dilanggar. 30 persen untuk pembangunan dan 70 persennya untuk pemerdayaan,” tegasnya.
Saat itu kata Firdaus, untuk realisasi dana desa tahun ini mereka sudah menyiapkan Perbup. Sekarang ini masih dalam proses diperbanyak untuk didistribusikan ke kecamatan.
Isi perbub itu antara lain mengatur penggunaan dana desa dan bertujuan agar program desa dan program-program SKPD yang ada tidak benturan.
Sehingga program pembangunan dan pemerdayaan bisa tepat sasaran.
Saat disinggung kapan dana desa itu akan cair ke masing-masing desa, jelas Firdaus mengawali jawaban di daerah berjuluk bumi sebimbingsekundang ini ada sekitar 143 desa.
Dana Desa yang akan dikucurkan tahun ini lebih kurang sebesar Rp 112 miliar. Masing-masing desa tentunya tidak mendapat jumlah yang sama.
“Masing-masing desa besarannya tidak sama,” ucapnya.
Sebagai pengetahuan kata dia dari dana Rp 112 miliar itu nantinya masing-masing desa akan dibagi Rp 700 juta.
Tentunya akan ada sisa lebih kurang 10 persen.
10 persen itu akan diserahkan juga ke desa, namun jumlah masing-masing desa tidak sama.
Pembangiannya antara lain dilihat dari jumlah penduduk dan luas wilayah dan beberapa hal lainnya.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat dana desa ini sudah bisa dicarikan ke desa. Kita harapkan transfer dana desa dari APBN masuk ke kas daerah pada bulan tiga mendatang,” ucapnya.(rws)