Pasca Pilkada Serentak MK Sibuk Siapkan Tempat Permohonan Sengketa Pilkada

Pada bagian depan, atau setelah pintu masuk Gedung MK terdapat satu meja yang dipersiapkan untuk menerima permohonan.

Editor: Hartati
Fachri Fachrudin
Suasana aula lantai 1 gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di jalan Medan Merdeka Barat 6, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/2/2017). Sejumlah anggota gugus tugas internal MK bidang permohonan sengketa pilkada dan juga para teknisi tengah sibuk mempersiapkan tempat pelayanan permohonan sengketa. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Suasana di Aula Lantai 1 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di jalan Medan Merdeka Barat 6, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2017) tampak berbeda.

Jika hari-hari sebelumnya Aula tersebut tampak cukup lengang, tidak kali ini.

Sejumlah anggota gugus tugas internal MK bidang permohonan sengketa pilkada dan para teknisi tengah sibuk mempersiapkan tempat pelayanan permohonan sengketa.

Persiapan terus dilakukan MK pasca-Pemilihan Kepala Daerah serentak, Rabu (15/2/2017) lalu.

Ardiansyah Salim, salah seorang anggota gugus tugas MK, mengatakan, sudah ada beberapa pihak yang datang untuk menanyakan tata cara berperkara sengketa pilkada di MK.

"Sampai dengan hari ini sudah dua atau tiga orang yang datang. Tapi mereka tidak mengatakan dari mana berasal," kata Ardiansyah, di Gedung MK.

Ia menjelaskan, MK telah melakukan sosialisasi mengenai tata cara berperkara di MK terkait sengketa pilkada kepada sejumlah kuasa hukum, tim sukses pasangan calon, dan forum pengacara konstitusi.

"Sosialisasi di Cisarua, Bogor," kata dia.

Pantauan Kompas.com, hingga saat ini sejumlah meja telah dilengkapi perangkat elektronik seperti komputer dan printer.

Pada bagian depan, atau setelah pintu masuk Gedung MK terdapat satu meja yang dipersiapkan untuk menerima permohonan.

Petugas yang menjaga di meja ini nantinya bertugas mencatat identitas pemohon sengketa dan memberikan nomor antrian untuk diproses pada tahap selanjutnya.

Setelah itu, pemohon sengketa diarahkan ke Ruang Aula.

Pada tahap ini, petugas akan meng-input data-data pemohon sengketa.

Berdasarkan gelaran pilkada serentak sebelumnya, MK menerima sekitar 147 permohonan sengketa.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved