Sidang Suap Bupati Banyuasin
Dua Saksi Dihadirkan untuk Terdakwa Yan Anton, Rustami dan Kirman
Dalam sidang ini, dua saksi dihadirkan Jaksa KPK yakni Plt Kadis PU Cipta Karya Noor Yosef dan staf PU CK Defriansyah.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Usai istirahat, sidang kembali dilanjutkan dengan hakim ketua Arifin dan anggota Paluko serta Haridi di Pengadilan Tipikor PN Klas 1 Khusus Palembang, Kamis (16/2/2017).
Namun, untuk sidang yang dilanjutkan ini hany tiga terdakwa yang menjalani sidang yakni Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian, Kabag Rumah Dinas Rustami dan Kirman.
Sedangkan untuk Sutaryo dan Umar Usman, kembali dibawa ke ruang tunggu sebelum dibawa ke Rutan Pakjo Palembang.
Dalam sidang ini, dua saksi dihadirkan Jaksa KPK yakni Plt Kadis PU Cipta Karya Noor Yosef dan staf PU CK Defriansyah.
Keduanya dihadirkan untuk memberikan kesaksian dengan terdakwa Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian, Kabag Rumah Dinas Rustami dan Kirman dimuka persidangan.