Miliki Andil Bangun KPK, Patrialis Hormati Proses Hukumnya

Menurut Patrialis, sejak awal ia memiliki komitmen kuat untuk mempertahankan eksistensi KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Editor: Hartati
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017). KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yakni hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, pengusaha swasta yang diduga penyuap Basuki Hariman, dan sekretarisnya NG Fenny serta Kamaludin sebagai perantara terkait dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi nonaktif Patrialis Akbar kembali diperiksa sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Saat ditemui awak media, Patrialis menyinggung kontribusinya untuk KPK.

"Berdirinya KPK ini, saya memiliki kontribusi yang besar," ujar Patrialis sebelum memasuki mobil tahanan.

Patrialis mengaku berperan dalam memperkuat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ia juga mengingatkan kembali bahwa ia pernah dua kali dipilih sebagai ketua panitia seleksi calon pimpinan KPK.

Menurut Patrialis, sejak awal ia memiliki komitmen kuat untuk mempertahankan eksistensi KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Untuk itu, Patrialis menegaskan bahwa ia akan menghormati segala proses hukum yang dilakukan KPK terkait kasus yang saat ini sedang ia hadapi.

"Saya ingin menyampaikan, saya sangat menghormati KPK dalam melaksanakan tugasnya. Baik KPK berjuang di pengadilan, saya juga akan berjuang di pengadilan," kata Patrialis.

Patrialis disangka menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Pemberian dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved