Dua Penjual Senpira Di Bekuk

Iapun menerangkan, sebelum melakukan penangkapn dua orang petugas melakukan undercover buy untuk berpura-pura sebagai pembeli senpira.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati
tribunsumsel.com/eko Hepronis
Tersangka Hamdi dan Muhamat diamankan di Mapolres Mura, Selasa (14/2/2017). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.Com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS--‎ Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Mapolres Musi Rawas (Mura) berhasil membekuk pelaku penjual senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver pada hari Selasa (14/02/2017) di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), tepatnya di RSUD Muara Rupit sekira pukul 04.00 WIB.

Hanya saja petugas belum bisa membongkar sindikat pembuat senjata api tersebut dan hanya berhasil mengamankan dua orang pelaku Hamdi (38) dan Muhammat (38) warga Dusun I Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Saat diamankan Hamdi sempat melakukan perlawanan dengan cara menembakkan Senpira ke arah petugas. Namun beruntung tembakannya meleset.

Tak mau mengambil resiko akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dengan cara melumpuhkan Hamdi dengan tembakan, akhirnya kedua pelaku pun berhasil diamankan.‎

Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) satu pucuk Senpira laras pendek jenis revolver berserta dua buah peluru aktif.

Kapolres Mura AKBP Hari Brata, melalui Kasatreskrim Mapolres Mura AKP Satria Dwi Darma, menerangkan penangkapan kedua pelaku bermula berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat jika kedua pelaku sering melakukan transaksi Senpira.

"Kemudian tim buser yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Bertu Harydika STK, melakukan penangkapan terhadap Hamdi dan Muhamat di RSUD Muara Rupit tepatnya saat berada di Jalinsum," ungkapnya.

Iapun menerangkan, sebelum melakukan penangkapn dua orang petugas melakukan undercover buy untuk berpura-pura sebagai pembeli senpira.

Setelah berkomunikasi beberapa kali, petugas dan pelaku sepakat untuk bertemu di RSUD Muara Rupit.

"Ketika sesampainya di sana, para pelaku mengajak petugas ke semak-semak untuk melakukan transaksi. Saat itulah petugas melakukan penangkapan. Namun salah satu pelaku melawan dan terpaksa diambil langkah tegas dan dibawa ke RSUD Muara Rupit untuk mendapatkan pengobatan medis," ucapnya.

Saat ini kedua pelaku, telah diamankan di Mapolres Mura demi keamanan dan untuk penyidikan lebih lanjut.

"Untuk pasal yang akan di kenakan pasal 1 ayat 1 UU No 12 Darurat 1951 terkait tindak pidana membawa, menguasai, memiliki, menyimpan senjata api tanpa hak yang bukan profesinya," pungkasnya. (joy)‎

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved