Calon Kades Wajib Itu Tes Urine

Jika terbukti calon Kades, positif sebagai pengguna narkoba maka akan di diskualifikasi, selanjutnya pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak BNN.

Editor: Hartati
Tribunsumsel.com/Ari Wibowo
Suasana sosialisasi pemilihan kepala desa serentak Kabupaten PALI Tahun 2017, Senin (13/2/2017) 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ari Wibowo

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 18 desa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang akan laksanakan pada tanggal 4 April 2017 mendatang.

Pemerintah Kabupaten PALI, mengelar sosialisasi Peratuaran Daerah(Perda) Nomor 4 Tahun 2016, tentang Pilkades Kabupaten PALI, yang dihadiri seluruh Kades, Kades persiapan, camat, Badan Permusyawarahan Desa (BPD), unsur Muspida, dan tamu undangan lainnya.

Sosialisasi pemilihan kepala desa serentak Kabupaten PALI Tahun 2017, bertema.

"Kita wujudkan Pilkades Demokrasi Cerdas, Tertib dan damai, Menuju PALI Cemerlang"

Pemateri Sosialisi Pilkades serentak itu diisi, Wakil Bupati PALI, Ferdian Andreas Lacony, SKom, MM dan Wakil 1 DPRD Devi Harianto, SH, MH, Ketua KPU Hasyim, dari Kabag Ops Polres Muara Enin, Kompol Zulkarnaen SIK, perwakilan Kejari PALI, dan Pengadilan Negeri Muara Enim.

Wakil Bupati PALI Ferdian Andreas Lacony, SKom, MM berharap Pilkades serentak tanggal 4 April 2017 bisa dilaksanakan dengan mentati aturan yang ada, tertib administrasi hingga Pilkades aman dan damai.

Politisi PDIP itu juga, menekankan calon Kedes akan diwajibkan mengikuti tes urine sebagai syarat calon Kades, tertuang dalam Perda tentang Pilkades.

Jika terbukti calon Kades, positif sebagai pengguna narkoba maka akan di diskualifikasi, selanjutnya pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak BNN.

"Untuk tes urine calon Kades, diadakan di RSUD Talang Ubi, berkerja sama dengan BNN, ini bukti perang terhadap narkoba," ujar Ferdian, ketika diwawancara Tribun didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, A Gani. Senin(13/2/2017)

Ferdian berpesan, Kades harus membuat program yang dapat menyejahterakan rakyat, apa lagi saat ini Kades mendapat Alokasi Dana Desa (ADD) yang jumlah berkisar Rp700 juta sampai Rp 800 juta pertahun disetiap desa.

"Kades ujung tombak dari pemerintahan. Kades harus jual program untuk sejahterahkan rakyat, manfaat ADD untuk kepentingan rakyat," jelas Ferdian‎.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved