Napi Bebas Keluar Masuk Lapas

Polisi Pengawal Anggoro Disebut Cuma Terima Uang Rp 400 Ribu Bukan Rp5-10 Juta

Susy mengatakan, Anggoro dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur karena memang sudah masuk ke daftar pemindahan.

Editor: Hartati
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa Anggoro Widjojo menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/6/2014). Anggoro diduga terkait kasus suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. 

TRIBUNSUSMEL.COM, BANDUNG - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, anggota polisi yang mengawal narapidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu Kementrian Kehutanan, Anggoro Widjojo menerima uang sebesar Rp 400.000. 

"Itu uang pengawalan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM kalau mengawal narapidana," kata Yusri saat ditemui di kantornya, Selasa (7/2/2017). 

Yusri membantah bahwa anggota polisi yang mengawal Anggoro menerima suap sebesar Rp 5 sampai Rp 10 juta seperti pemberitaan dalam majalah Tempo edisi 6-12 Februari 2017 bertajuk 'Investigasi Tamsya Napi Sukamiskin'. 

"Isunya yang dihebohkan Rp 5  juta sekian, itu tidak ada," ujarnya. 

Namun demikian, Yusri menegaskan, jika ada anggota polisi terbukti mengawal dan membiarkan Anggoro singgah ke salah satu apartemen di Kota Bandung, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi disiplin. 

"Belum dipastikan bersalah, kita lidik dulu. Kalau ditemukan kesalahan kita proses penyidikan. Sanksinya mulai dari teguran, sanksi disiplin dan paling berat penjara 21 hari," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, satu orang anggota Polsek Arcamanik yang sempat mengawal narapidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, diperiksa oleh Propam Polrestabes Bandung. 

"Diambil keterangan saja oleh Propam Polrestabes Bandung," kata Yusri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/2/2017).

Yusri menjelaskan, anggota polisi yang tidak disebutkan nama dan inisialnya tersebut diduga melakukan pembiaran hingga Anggoro bisa mampir ke salah satu apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.

Saat itu Anggoro dipergoki oleh tim investigasi Tempo hingga akhirnya diungkap dalam pemberitaan majalah Tempo edisi 6-12 Februari 2017 bertajuk "Investigasi Tamsya Napi Sukamiskin". 

"Anggoro bersama satu sopir dari Lapas Sukamiskin, satu orang sipir dan satu anggota kepolisian. Alasan keluar Lapas izin berobat. Pulangnya minta izin mampir ke apartemen ke keluarganya," tulis Tempo.

Yusri menjelaskan, izin mampir diberikan oleh sipir Lapas Sukamiskin, bukan oleh anggota kepolisian. 

"Tapi secara prosedural anggota kepolisian itu tetap salah, makanya diperiksa," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, narapidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Senin (7/2/2017) dini hari. 

"(Pukul) 00.30 WIB Anggoro dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkum HAM) Jawa Barat, Susy Susilawati, di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Senin (7/2/2017).

Susy mengatakan, Anggoro dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur karena memang sudah masuk ke daftar pemindahan.

Penulis: Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana/Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved