Miharja Hanya Diam Saat Diamankan Polisi
Lanjut Kasat, sebelum terjadinya perbuatan itu, korban diimingi oleh tersangka hendak menikahinya setelah hamil 7 bulan.
TRIBUNSUMSEL.COM, INDERALAYA -- Miharja (32), pria yang telah dikarunia satu isteri dan dua orang anak ini, dicokok petugas unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI).
Ia dicokok petugas pada Selasa (7/2/2017) pukul 12.30, ketika sedang berada di salah satu rumah keluarganya yang berada di kawasan Desa Sakatiga Seberang Kecamatan Inderalaya Induk Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Ia diamankan Polisi lantaran diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur sebut saja inisial Bunga (16), warga Desa Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin berdasarkan LP/B/33/I/2017/Res OI tertanggal 1 Jan 2017.
Dalam BAP tersebut, dijelaskan Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana SIk perbuatan asusila tersebut terjadi pada beberapa bulan yang lalu di sebuah rumah milik paman tersangka yang berada di Desa Sakatiga Inderalaya.
Lanjut Kasat, sebelum terjadinya perbuatan itu, korban diimingi oleh tersangka hendak menikahinya setelah hamil 7 bulan.
Ternyata, pelaku diketahui telah memiliki isteri dan anak.
Merasa dirugikan dan tidak senang atas ulah tersangka Miharja, akhirnya korban bersama pihak keluarga langsung mengadukan perbuatan tersebut ke unit PPA Sat Reskrim Polres OI.
"Tidak ada perlawanan dari tersangka saat hendak dicokok. Tersangka saat itu, sedang berada di rumah keponakannya di Desa Sakatiga," ujar Kapolres.
Saat diamankan Polisi, pria perawakan sedang ini, tengah mengenakan pakaian kemeja warna putih bercelana jeans hanya terlihat pasrah sembari menundukkan kepala serta tidak ada satu pun pernyataan yang disampaikannya.
"Ya, tersangka saat ini, telah kita amankan untuk dimintai keterangan," ujar AKP Ginanjar AS. (BERI SUPRIYADI)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/polres-ogan-ilir_20170207_203356.jpg)