Napi Bebas Keluar Masuk Lapas
Izin Keluar Lapas, Warga Lihat Warga Binaan Mampir ke Apartemen dan Miliki Mobil
Anggoro pun disebut-sebut telah empat kali berkunjung ke apartemen yang berjarak 3,5 kilometer dari Lapas Sukamiskin.
TRIBUNSUMSEL.COM, BANDUNG - Anggoro Widjojo, terpidana kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu Kementerian Kehutanan yang mendekam di Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin dipindahkan.
Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Jabar, Susy Susilawati, mengatakan, Anggoro dipindah ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Minggu (5/2/2017) pukul 23.30 WIB.
Anggoro dipindah bertepatan dengan adanya pemberitaan soal dirinya yang kedapatan singgah ke Apartemen di kawasan Kecamatan Cibeunying Kidul.
Anggoro diberitakan telah empat kali berkunjung ke apartemen yang berjarak 3,5 kilometer dari Lapas Sukamiskin.
Namun, Susy menampik jika pemindahan Anggoro itu berkaitan dengan adanya pemberitaan tersebut. Ia mengatakan jika Anggoro masuk daftar warga binaan yang akan dipindahkan.
"Kebetulan saja bertepatan," kata Susy di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Senin (6/2/2017).
Tak hanya Anggoro, Susy mengatakan, warga binaan lain di Lapas Kelas I Sukamiskin juga bisa dipindah ke lapas lain. Sebab, kata dia, Lapas Kelas I Sukamiskin bukan lagi untuk narapidana kasus korupsi.
"Ini lapas umum apalagi kemarin baru ditetapkan lapas yang bergerak di bidang industri percetakan. Jadi ke depan lapas ini akan bertambah warga binaan kasus tindak pidana umum, karena harus mengelola lapas industri," ujar Susy.
Susy mengatakan, pemindahan Anggoro itu hanya berisifat sementara.
Ia menyebut Anggoro bisa dipindah lagi ke lapas lain setelah penyelidikan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenkum dan HAM selesai.
"Pak menteri memerintahkan agar betul-betul diperiksa tentang kebenaran berita itu. Artinya kalau iya pegawai mana yang terlibat danw arga binaan yang bersalah akan ditindak tegas," ujar Susy.
Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Dedi Handoko, mengaku telah meminta keterangan kepada sejumlah warga binaannya. Warga binaan yang dimintai keterangan itu merupakan pihak yang dituding bisa "singgah" ke rumah atau hunian tak jauh di sekitar lapas.
Rahmat Yasin misalnya, diberitakan menyewa rumah di kawasan Panorama Alam Parahyangan. Mantan Bupati Bogor itu keluar dari lapas dengan menggunakan mobil Nissan X-Trail B 68 SAY menuju rumah tersebut.
"Saya sudah klairifikasi Rahmat Yasin dia tdk mengaku punya mobil dengan plat nomor itu dan punya rumah di panorama. Itu pengakuan dia," kata Dedi ketika dikonfirmasi wartawan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Senin (6/2/2017).
Tak hanya Rahmat Yasin, Dedi juga sudah meminta keterangan dari Anggoro Widjojo.
Anggoro pun diberitakan dengan mudah keluar-masuk lapas yang dihuni sejumlah terpidana kasus korupsi itu.
Anggoro kedapatan singgah ke Apartemen di kawasan Kecamatan Cibeunying Kidul.
Anggoro pun disebut-sebut telah empat kali berkunjung ke apartemen yang berjarak 3,5 kilometer dari Lapas Sukamiskin.
"Saya sudah cek, dia (Anggoro) bilang cuman beli ke indomaret dan makan di dekat sana. Tidak punya unit kamar di sana," kata Dedi.
Meski begitu, Dedi mengatakan, tetap perlu investigasi dan penyelidikan untuk meyakini pengakuan kedua warga binaan itu.
Sebab, kata dia, warga binaan masih bisa melakukan penyimpangan meski menemuh prosedur untuk bisa izin keluar.
"Saya keluarkan izin keluar baik pasti sesuai prosedur. Umpanya berobat, harus ada rujukan dokter, kemudian kami sidangkan dulu baru kalau sudah disietujui kami minta pengawalan polisi. Itu prosedurnya, kalau di luar bisa saja terjadi penyimpangan," kata Dedi.
Dedi mengatakan, pihaknya sudah berusaha melakukan pengetatan izin keluar warga binaan.
Ia mengklaim jika jumlah warga binaa yang berusaha izin keluar mulai berkurang sejak dirinya menjadi kepala lapas.
"Sebelum saya, yang izin berobat 10-15 satu hari. Sekarang diperketat, jadi yang betul-betul sakit baru saya keluarkan. Artinya jangan sampai hanya sakit pilek mau berobat. Itu tidak realistis, misalnya punya jantung, itu berdasarkan rujukan dokter. Bukan semua permintaan WB dipenuhi," kata Dedi.
Dedi menjelaskan, pihaknya hanya mengeluarkan izin keluar kepada warga binaan jika terkait dengan tiga hal.
Ketiga hal itu, yaitu alasan sakit, menengok keluarga inti yang meninggal, dan menjadi wali pernikahan. (cis)