Napi Bebas Keluar Masuk Lapas

Izin Keluar Lapas, Warga Lihat Warga Binaan Mampir ke Apartemen dan Miliki Mobil

Anggoro pun disebut-sebut telah empat kali berkunjung ke apartemen yang berjarak 3,5 kilometer dari Lapas Sukamiskin.

Editor: Hartati
KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA
Buronan KPK, Anggoro Widjojo saat dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakaarta Selatan, Kamis (30/1/2014). Anggoro merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang ditangkap di China. 

Anggoro pun diberitakan dengan mudah keluar-masuk lapas yang dihuni sejumlah terpidana kasus korupsi itu.

Anggoro kedapatan singgah ke Apartemen di kawasan Kecamatan Cibeunying Kidul.

Anggoro pun disebut-sebut telah empat kali berkunjung ke apartemen yang berjarak 3,5 kilometer dari Lapas Sukamiskin.

"Saya sudah cek, dia (Anggoro) bilang cuman beli ke indomaret dan makan di dekat sana. Tidak punya unit kamar di sana," kata Dedi.

Meski begitu, Dedi mengatakan, tetap perlu investigasi dan penyelidikan untuk meyakini pengakuan kedua warga binaan itu.

Sebab, kata dia, warga binaan masih bisa melakukan penyimpangan meski menemuh prosedur untuk bisa izin keluar.

"Saya keluarkan izin keluar baik pasti sesuai prosedur. Umpanya berobat, harus ada rujukan dokter, kemudian kami sidangkan dulu baru kalau sudah disietujui kami minta pengawalan polisi. Itu prosedurnya, kalau di luar bisa saja terjadi penyimpangan," kata Dedi.

Dedi mengatakan, pihaknya sudah berusaha melakukan pengetatan izin keluar warga binaan.

Ia mengklaim jika jumlah warga binaa yang berusaha izin keluar mulai berkurang sejak dirinya menjadi kepala lapas.

"Sebelum saya, yang izin berobat 10-15 satu hari. Sekarang diperketat, jadi yang betul-betul sakit baru saya keluarkan. Artinya jangan sampai hanya sakit pilek mau berobat. Itu tidak realistis, misalnya punya jantung, itu berdasarkan rujukan dokter. Bukan semua permintaan WB dipenuhi," kata Dedi.

Dedi menjelaskan, pihaknya hanya mengeluarkan izin keluar kepada warga binaan jika terkait dengan tiga hal.

Ketiga hal itu, yaitu alasan sakit, menengok keluarga inti yang meninggal, dan menjadi wali pernikahan. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved