Mantan Ketua DPRD OI, Ahmad Yani Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara
Penyerahan uang itu dilakukan 3 tahap yakni tahap I Rp 200 juta via transfer, tahap II Rp 600 juta diantar ke rumah terdakwa dan tahap III Rp 600 juta
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) Drs H Ahmad Yani MM, akhirnya mendatangi kantor Kejaksanan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) untuk menjalani hukuman selama 2 tahun penjara atas kasus penipuan terhadap korban Alex yang mengalami kerugian Rp 1,4 Milyar.
Ahmad Yani yang mengenakan baju kemeja putih tiba di kantor kejaksaan, Kamis (2/2/2017) pukul 14.20, terdakwa yang mengenakan kaca mata itu, masuk menuju ruangan kasi pidum Kejari OKI.
Disana Ahmad Yani selama berada di dalam ruangan kejaksaan tidak keluar-keluar, menjelang sore Ahmad Yani keluar ruangan dikawal oleh pihak kejaksaan langsung dieksekusi menuju mobil tahanan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Kayuagung.
Ahmad Yani, tercengang ketika awak media sudah menunggu di pintu keluar kejaksaan, ketika awak media hendak mengambil foto terdakwa tadi, tidak sempat fokus mengambilnya, karena langkah Ahmad Yani terlalu cepat menuju mobil tahanan yang telah disiapkan oleh pihak kejaksaan sebelumnya.
Ketika wartawan bertanya kepada terdakwa Ahmad Yani, terkait kondisi dan langkah dalam menjalani hukuman itu, Ahmad Yani tidak banyak berkomentar, dirinya hanya menyebutkan bahwa kondisinya sekarang baik dalam keadaan sehat.
“Kondisi saya sekarang baik dalam keadaan sehat,” ucap Ahmad Yani seraya melangkahkan kaki menuju mobil tahanan.
Sementara beberapa pertanyaan wartawan terkait hukuman dan lainnya tadi, sama sekali tidak digubris Ahmad Yani. Dirinya langsung masuk dan diam menatap mobil tahanan yang berkerangkeng terali besi.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI H Viva Hari Rustaman mengatakan, pihaknya memang telah melakukan eksekusi kepada Ahmad Yani, proses eksekusi ini dilakukan bukan dilakukan jemput paksa akan tetapi terpidana secara kooperatif datang dengan sendirinya.
“Memang sebelumnya kita panggil melalui surat dan yang bersangkutan datang dengan sendirinya,” kata Viva.
Masih kata Viva, dengan telah dilakukannya eksekusi ini maka Kejari OKI sudah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA).
Terkait dengan adanya upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Ahmad Yani, hal tersebut merupakan hak yang bersangkutan, akan tapi tentu saja upaya PK tersebut tidak akan menghalangi eksekusi.
“Minggu depan sidang PK, akan digelar di PN Kayuagung, sementara terpidana sudah kita eksekusi dan ditahan di LP Kayuagung untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara sesuai dengan putusan MA,” ujar Viva.
Sekedar mengingatkan, Ketua DPRD Ogan Ilir Drs Ahmad Yani harus duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Negeri Kayuagung karena diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Alex bin Mahmud warga Kelurahan Lawang Kidul Barat Kecamatan Ilir Timur II Palembang yang bekerja sebagai Humas PT Meta Pupus Sarana Agro.
Ahmad Yani yang juga adik ipar mantan Bupati Ogan Ilir Ir H Mawardi Yahya ini diduga telah menipu korban pada tahun 2012-2014 dengan kerugian sekitar Rp 1,4 milyar.
Modusnya, terdakwa mengaku bisa membantu korban untuk mendapatkan surat izin prinsip dari Bupati Ogan Ilir karena perusahaan korban akan membuka perkebunan sawit di Kecamatan Muarakuang Ogan Ilir.
Namun hingga kasus bergulir di pengadilan, surat izin prinsip yang disepakati tidak kunjung keluar.
Korban mengaku rugi Rp 1,4 milyar yang diserahkan ke terdakwa.
Penyerahan uang itu dilakukan 3 tahap yakni tahap I Rp 200 juta via transfer, tahap II Rp 600 juta diantar ke rumah terdakwa dan tahap III Rp 600 juta diserahkan melalui keluarga terdakwa. (Mat Bodok)