Tiga Turis Rusia Nekat Tidur Bareng di Kuburan, Ini yang Mereka Lakukan
“Kemarin (minggu, red) kami lihat mereka (tiga WNA) mengamen di sekitaran sini,” kata salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Lantas bagaimana upaya pengawasan dari Satpol PP badung untuk hal ini tidak terjadi lagi?
Martha menegaskan bahwa akan melakukan patroli secara rutin.
“Kami akan lakukan patroli lebih rutin, karena bercermin dengan ini dan sebelumnya,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Pemprov Bali, Made Sukadana membenarkan tiga orang WNA Rusia diamankan pihaknya.
“Turis Rusia tadi sudah dilakukan penangkapan 3 orang WNA berkebangsaan Rusia karena melakukan aktifitas pengamenan di pasar beringkit. Maka sudah kami proses dan serahkan ke Imigrasi I Denpasar,” jelasnya.
Ia pun mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemantauan lapangan terkait dengan WNA tersebut dimana akhirnya dilihat WNA tersebut melakukan aktifitas tidak layak.
“Jadi kita melakukan pemantauan ke lapangan, oleh karena kita lihat WNA itu melakukan aktifitas tidak layak. Kita tanyai paspornya, mereka paspornya traveling, dan mengamen adalah pekerjaan menyalahi UU,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Pemprov Bali, Dewa Darmadi menjelaskan bahwa sebelumnya WNA tersebut sudah terlihat di Tabanan dan dikembalikan kediamannya di Dalung, Badung.
Setelah itu kembali mengamen di Pasar Beringkit, oleh karena itu mereka diciduk karena melanggar aturan.
“Mereka tadi diamankan Satpol PP Badung terus kita ambil dan pukul 11.30 Wita kita bawa ke Imigrasi, mereka sudah 6 hari disini. Kenyamanan masyarakat kan terganggu, mana ada WNA ngamen minta-minta, jelas ada kotak amal disana. Mereka jelas sudah menganggu ketentraman maka kita amankan dan serahkan ke Imigraai. Mereka jelas melanggar imigrasi alasannya dia disini traveling tetapi ternyata ngamen,” jelasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah Plh. Kasi Wasdakim Imigrasi I Denpasar, Indra Bangsawan mengatakan bahwa pihaknya akan segera mendeportasi 3 WNA Rusia tersebut.
Karena sudah jelas WNA tersebut tidak memberikan keuntungan positif bagi WN Indonesia.
“Kita menganut asas bahwa hanya orang asing yang berperan positif bisa di Indonesia. UU menyatakan mereka harus kita keluarkan dari Indonesia. Kita lakukan deportasi secepatnya, nanti pasti dideportasi kalau kita biarkan lepas begitu saja nanti malah mengganggu ketertiban masyarakat. Nanti kita akan melakukan pemeriksaan dahulu, kita buatan laporan. Rencananya kita akan menanyakan tiket mereka ada ga untuk balik, kalau ga ada kita akan hubungi Konjen mereka,” jelasnya diruangannya. (agw)