Hakim MK Ditangkap KPK

Istri Patrialis Akbar Jenguk Suami tapi Enggan Berikan Komentar

Ia meminta agar para hakim Mahkamah Konstitusi serta masyarakat memahami bahwa dirinya sedang mendapat perlakuan tidak adil.

Editor: Hartati
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017). KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yakni hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, pengusaha swasta yang diduga penyuap Basuki Hariman, dan sekretarisnya NG Fenny serta Kamaludin sebagai perantara terkait dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sufriyeni, istri dari Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, menjenguk suaminya di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Sufriyeni datang ke Gedung KPK pukul 11.10 WIB ditemani beberapa orang lainnya.

Saat datang, dia terlihat menggunakan masker dan enggan berkomentar kepada wartawan.

Ia terus berjalan masuk ke lobi Gedung KPK saat dicegat oleh sejumlah awak media.

"Maaf ya saya enggak mau (wawancara)," kata dia.

Sementara salah satu perempuan yang datang bersama Yeni, hanya berkomentar singkat.

"Doakan saja ya, Bapak ini orang baik," kata dia.

Patrialis ditangkap bersama seorang wanita di Grand Indonesia setelah diduga terlibat kasus suap senilai 20.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015 terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Uji materi itu kini memasuki tahap akhir.

Patrialis Akbar membantah menerima suap.

Mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut tidak terima dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakan Patrialis seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/1/2017). Seusai diperiksa, Patrialis ditahan oleh KPK.

"Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," ujar Patrialis.

Patrialis justru menganggap dirinya sebagai korban, bukan seorang pelaku korupsi.

Ia meminta agar para hakim Mahkamah Konstitusi serta masyarakat memahami bahwa dirinya sedang mendapat perlakuan tidak adil.

Penulis: Ihsanuddin/Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved