Hakim MK Ditangkap KPK

Pria Mandiri yang Lahir Dari Keluarga Berada Itu Diduga Terjerat Lingkaran Suap

Pada masa pemerintah presiden SBY ia terpilih menjadi Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

Editor: Hartati
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar 

Inilah hal yang membedakan pada sosok Patrialis.

Meski keluarganya berkecukupan dan mampu membiayainya hidup serta biaya kuliah, Patrialis tetap berupaya mandiri dan rela bekerja sebagai sopir angkot.

Setelah meraih gelar sarjana hukum di Universitas Muhammadiyah Jakarta, iapun menekuni profesi pengacara selama beberapa waktu sebelum akhirnya mulai terjun ke dunia politik, dan bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN), yang kemudian mengantarkan dirinya menjadi anggota DPR-RI dua periode 1999-2004 dan 2004-2009 dari daerah pemilihan Sumatera Barat.

Selama di Senayan, Patrialis sempat tergabung di DPR maupun MPR.

Di MPR, Patrialis tercatat sebagai salah satu pelaku perubahan UUD 1945 tahun 1999 – 2002 dengan menjadi Anggota BP MPR, PAH III, serta PAH I.

PAH III (1999) maupun PAH I (2000-2002) inilah yang merancang perubahan UUD 1945.

Sementara di DPR, Patrialis tercatat menjadi komisi III yang salah satunya membidangi masalah hukum.

Pada masa pemerintah presiden SBY ia terpilih menjadi Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

Pria berdarah Minang dan ayah dari lima anak ini akhirnya menjadi Hakim Konstitusi setelah mengucap sumpah jabatannya sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2013 – 2018 pada 13 Agustus di Istana Negara, Jakarta. (*)

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved