Tidak Dibunuh Anjing Liar Membawa Penyakit, Dibunuh Ditentang Pecinta Hewan
Di satu sisi anjing liar tidak boleh dibunuh. Disisi lain, membahayakan karena berkemungkinan mengundang penyakit.
TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Dinas Pertanian, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang juga membidang Peternakan mengaku kesulitan menyikapi keberadaan anjing liar.
Pasalnya, kata Seketaris Dinas Pertanjian, Joni Saihu menjelaskan, pihaknya sekarang ini tidak bisa lagi membunuh anjing dengan cara diracun.
"Sekarang ini anjing tidak boleh bunuh dengan cara di racun. Hal ini disebabkan karena adanya protes dari pencinta hewan," kata Joni saat dibincangi Tribun Sumsel.
Hal ini yang membuat mereka kebingungan.
Di satu sisi anjing liar tidak boleh dibunuh. Disisi lain, membahayakan karena berkemungkinan mengundang penyakit.
"Untuk menyikapi hal itu kami hanya memberikan vaksin saja terhadap anjing. Hal ini dilakukan untuk mengantisifasi kemungkinan penyakit dari anjing gila," ungkapnya.
Vaksin terhadap anjing itu disuntikan secara gratis.
Sistemnya mereka kata Joni akan berkordinasi dengan pihak kecamata untuk diteruskan ke desa dan kelutlrahan untuk mengajak masyarakat memvaksin anjing mereka.
"Jadi sistemnya mereka pemilik anjing berkumpul di suatu tempat. Dan tim kita akan turun kelapangan untuk melakukan vaksin terhadap anjing," ujarnya.