Ingin Tunjangan Prestasi, 135 Guru SMK Negeri 2 Belajar Mengisi SKP

Pengisian SKP diwajibkan bagi para guru yang berstatus PNS dengan harapan bisa membantu para guru untuk giat bekerja.

Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/MOCHAMAD KRISNARIANSYAH
Suasana workshop pengisian sasaran kerja pegawai negeri sipil (SKP) yang berlangsung di SMK Negeri 2 Palembang, Rabu (25/1/2017). 

Laporan Wartawan TribunSumsel.Com,Mochamad Krisnariansyah

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG -- Sebanyak 135 guru SMK Negeri 2 Palembang mengikuti workshop pengisian sasaran kerja pegawai negeri sipil (SKP) berlangsung di aula sekolah, Rabu (25/1/2017).

Pemberian workshop SKP ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh tenaga pendidik dalam pemenuhan standar kerja guru.

Kasih Kurikulum SMK Diknas Sumsel, Syamsurijal mengungkapkan, SKP merupakan syarat utama dalam pemberian tunjangan prestasi bagi guru.

Standar pemberian tunjangan dapat dinilai dari capaian kinerja guru tersebut.

"Ada tiga poin pendapatan yang diperoleh guru, mulai dari gaji pokok, tunjangan prestasi kerja, dan tunjangan daerah. Khusus untuk tunjangan prestasi akan diberikan jika standar kinerja baik yang dilihat dari SKP masing masing ," ungkapnya kepada TribunSumsel.Com

Tidak hanya penting bagi pendapatan tunjangan prestasi, SKP juga dapat membantu para guru untuk mendapatkan kenaikan pangkat.

Oleh karena itu, pengisian SKP diwajibkan bagi para guru yang berstatus PNS dengan harapan bisa membantu para guru untuk giat bekerja.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved