Selembar Kulit Harimau Dijual Seharga Rp 70 juta
Selanjutnya, dua lembar kulit harimau tersebut akan dijual kembali kepada seorang pembeli berinisial AG yang berada di kota Palembang.
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Direktort Jenderal Penegakan Hukum LHK, berhasil mengungkap pelaku peredaran dan perdagangan dua lembar kulit harimau sumatera.
Menurut KS, yang telah ditetapkan sebagai pelaku peredaran dan perdagangan kulit harimau Sumatera ini mengatakan, jika kulit harimau tersebut didapatnya dari seseorang yang dikenalnya melalui telpon, Selasa (24/1/2017).
Selanjutnya, dua lembar kulit harimau tersebut akan dijual kembali kepada seorang pembeli berinisial AG yang berada di kota Palembang.
"Saya itu sudah ditawari sejak empat bulan yang lalu. Karena baru ada pembelinya, jadi baru diambli. Itu baru saja diambil, dan hendak dijual, belum terjadi pembayaran malah sudah ditangkap," katanya.
KS mengaku, tak mengetahui jika menjual kulit harimau adalah suatu perbuatan terlarang.
Menurutnya, ia melakukan itu karena untung penjualan kulit harimau ini sangat menggiurkan.
Bagaiman tidak untuk satu lembar kulit harimau ini, dibelinya seharga Rp 22,5 juta yang mana nantinya akan dijual seharga Rp 70 juta.
Sehingga untuk dua kulit harimau ini, KS akan memperoleh uang sebesar Rp 140 juta dengan modal sebesar Rp 45 juta.
"Saya tidak tahu pak kalau dilarang. Baru sekali ini pak. Saya itu ditawarkan, jadi minat. Saya ini pengusaha kayu," ungkapnya
KS terancam akan dkenakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumeber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana makismum lima tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kulit-harimau_20170124_121959.jpg)