Dua Jam Diperiksa Sebagai Saksi Sarbani Langsung Ditetapkan Tersangka

Dia diduga terlibat dan mengetahui soal penyalahgunaan dana kegiatan UPK PNPM Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara sebesar Rp 1,5 Miliar.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Sarbani saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Jumat (20/1). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.Com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penyalahgunaan dana UPM PNPM Karang Jaya Kabupaten Muratara selama dua jam pada Jumat (20/1), Sarbani langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau.

 Sarbani yang merupakan mantan Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Kelurahan (BPMPDK) Kabupaten Muratara.

Dia diduga terlibat dan mengetahui soal penyalahgunaan dana kegiatan UPK PNPM Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara sebesar Rp 1,5 Miliar.

Bahkan, Sarbani juga diduga ikut menikmati Rp 200 Juta dari dana tersebut.

Pemanggilan Sarbani untuk diperiksa dilakukan atas dasar keterangan dari sejumlah tersangka yang telah lebih dulu ditahan oleh Kejari Lubuklinggau.

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved