Ditlantas Polda Sumsel Mulai Laksanakan E-Tilang

Pembayaran e-tilang ini bisa dilakukan menggunakan ATM BRI, membayar dikasir hingga menggunakan M-Banking BRI.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/M.ARDIANSYAH
Anggota Lalu Lintas menunjukan bukti pembayaran e-tilang usai menilang seorang pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Simpang Polda bawah fly over, Kamis (19/1/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditlantas Polda Sumsel melaksanakan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas dengan aplikasi E-Tilang di Simpang Polda bawah fly over, Kamis (19/1/2017).

Seorang pengendara kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu utama dimotornya, terjaring dan langsung dilakukan penilangan yang dilakukan anggota lalu lintas.

Tata cara penilangan, anggota lalu lintas terlebih dahulu memasukan data pelanggar lalu lintas ke surat tilang berwarna biru.

Setelah menuliskan data si pelanggar lalu lintas, barulah data pelanggar dimasukan ke dalam aplikasi E-Tilang yang tersimpan dalam ponsel milik anggota lalu lintas.

Dari data yang dimasukan, pelanggar lalu lintas akan menerima nomor notifikasi yang nantinya untuk dimasukan ke sistem pembayaran e-tilang yang ada di Bank BRI.

Pembayaran e-tilang ini bisa dilakukan menggunakan ATM BRI, membayar dikasir hingga menggunakan M-Banking BRI.

Dari struk pembayaran yang dilakukan, baru diberikan kepada anggota yang menilang pelanggar lalu lintas.

Barang bukti yang disita petugas, akan langsung dikembalikan kepada pelanggar lalu lintas.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved