7 WNA Ilegal Diamankan dari Perusahaan PLTU Banyunglincir, Muba
Hal itu terbukti, dengan berhasilnya kantor Imigrasi Klas I Palembang, mengungkap 7 WNA ilegal asal China.
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Beredarnya kabar, jika banyak warga negara asing (WNA) ilegal yang bekerja di Sumatera Selatan (Sumsel) bahkan Indonesia secara umum tampaknya bukan sekedar isu semata.
Hal itu terbukti, dengan berhasilnya kantor Imigrasi Klas I Palembang, mengungkap 7 WNA ilegal asal China.
7 WNA ini diamankan saat engah bekerja di sebuah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berada di kawasan Bayunglincir, Musi Banyuasin (Muba), Rabu (18/1/2017) siang yang lalu.
Ketujuh WNA ilegal ini berinisial, HL, YQ, WZ, LZ, MQ, LJ, dan LJ.
Mereka diamankan, karena meskipun telah bekerja sebagai teknisi di perusahaan tersebut.
Mereka tidak memiliki kartu izin tinggal sementara (Kitas), dan hanya mempunyai visa kunjungan wisata.
Bahkan, dua orang diantarnya tidak bisa menunjukkan paspor.
"Jadi setelah kita melakukan operasi pengawasan asing ini di PLTU tersebut. Kita berhasil menemui 10 WNA, sembilan warga China, dan satu warga India. Namun, yang tiga masih kita biarkan disana, karena memiliki Kitas. Meskipun Kitas tersebut bukan kantor Imigrasi Palembang yang mengeluarkan. 2 Kitas WNA China dikeluarkan oleh Jakarta Pusat, dan 1 Kitas WNA India dikeluarkan oleh Jambi. Namun nanti, untuk melengkapi penyelidikan ketiganya akan dipanggil," ujar Kepala Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Budiono Setiawan, didampingi Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Jompang saat menggelar press release, Kamis (19/1/2017).