Penjabat Bupati Musi Banyuasin Batal Dilantik, Ini Sebabnya

Pelantikan Penjabat Bupati Musi Banyuasin (Muba) yang rencananya dilantik hari ini batal dilaksanakan.

Penulis: Weni Wahyuny | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/WENI WAHYUNY
Kabag Humas Pemprov Sumsel M Iqbal Alisyahbana 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pelantikan Penjabat Bupati Musi Banyuasin (Muba) yang rencananya dilantik hari ini batal dilaksanakan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas Pemprov Sumsel M Iqbal Alisyahbana, Senin (16/1/2017).

Iqbal menginformasikan untuk acara pelantikan PJ Bupati Muba yang terjadwal hari ini ditunda sementara waktu dikarenakan sehubungan dengan penyusunan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Muba sebagai pelaksana PP 18 tahun 2016 belum selesai.

Sedangkan, lanjut Iqbal salah satu tugas utama yang diberikan Mendagri kepada Plt Bupati Muba adalah menyelesaikan SOTK Kabupaten Muba berdasarkan PP 18 thn 2016 harus diselesaikan.

"Oleh sebab itu Pj Bupati Muba ditunda sementara waktu dan dengan habis masa jabatan bupati dan wakil bupati Muba pada tanggal 16 Januari 2017 tidak ada kekosongan jabatan Bupati Muba oleh karena tugas Plt yang diberikan Mendagri sampai dilantiknya pejabat bupati Muba (sesuai dengan yang tercantum dalam SK David selaku Plt Bupati Muba)," kata Iqbal.

"Untuk Pj nya belum tahu," timpal Iqbal.

David BJ Siregar yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Musi Banyuasin (Muba) habis masa jabatannya pada 16 Januari 2017.

Dengan habisnya itu, akan ada pelantikan bakal Penjabat (PJ) Bupati Muba.

Meskipun belum diketahui siapa saja yang bakal menjadi PJ Bupati Muba, Pelantikan bakal PJ Bupati Muba dijadwalkan akan dilangsungkan, di Stabel Berkuda Sekayu, Kabupaten Muba, Senin (16/1) hari ini namun rencana tersebut dibatalkan hingga waktu yang belum ditentukan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved