Fakta Hukum Kuat, Polri Tetap Bawa Kasus Makar ke Meja Hijau

Lalu bagaimana tanggapan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian atas permintaan penghentian kasus?

Kristian Erdianto
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian saat ditemui usai menghadiri rapat koordinasi terbatas tingkat menteri terkait keamanan nasional, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM-Para tokoh yang juga tersangka dugaan makar yakni Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas hingga Hatta Taliwang beberapa waktu lalu mengadu ke DPR RI dan diterima oleh Fadli Zon‎.

Usai pertemuan, para tersangka meminta agar kasus mereka yang disidik di Polda Metro bisa dihentikan.

Anggota DPR RI, Fadli Zon juga berharap kasus dihentikan bahkan jika memungkinkan akan dibentuk Pansus guna menyelidiki upaya makar.

Lalu bagaimana tanggapan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian atas permintaan penghentian kasus?

Menjawab hal itu, Tito Karnavian menuturkan itu semua kembali ke fakta hukum.

"Soal itu kembali ke fakta hukum. Kalau fakta hukumnya kuat pasti akan kami ajukan (ke pengadilan). Itu namanya proses hukum," kata Tito Karnavian usai apel HUT Satpam ke 36 di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2017).

Mantan Asrena Polri ini menambahkan apabila fakta hukumnya tidak kuat, maka kasus akan dihentikan.

Prinsip itulah yang dipakai oleh Polri.

"Hukum tidak boleh diintervensi. Hukum harus melihat fakta hukumnya, prinsipnya itu. Dihentikan kalau gak kuat, diajukan kalau kuat," ujarnya.

Terpisah, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto ‎tidak mempermasalahkan keinginan DPR RI buat panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus dugaan makar yang menjerat beberapa tokoh nasional itu.

‎Rikwanto menyatakan bila Pansus Makar jadi dibentuk tidak akan berpengaruh pada mekanisme hukum yang telah dilakukan Polri.

"Konteksnya berbeda, kalau mengadu ke DPR RI berarti konteksnya politik, kalau di Polri konteksnya sudah hukum," ujar Rikwanto.

‎Jenderal bintang satu itu menambahkan dalam kasus ini sudah ada beberapa bekas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan berkas tersangka lainnya akan menyusul tahap satu ke Kejaksaan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved