Jadi Penadah Sepeda Motor Curian, Husein Diringkus Polisi
Sepeda motor itu dibawa kabur pelaku. Dan ternyata pelaku ini sudah sering beraksi dengan modus yang sama di daerah Jambi.
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Jadi penadah sepeda motor curian, Husein (37), warga Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Palembang ikut digelandang Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega R Bg 4959 NT yang ia beli murah, Kamis (12/1/2017).
Sebelum menggelandang Husein, polisi lebih dulu meringkus rekannya Firmansyah alias Apek (29) warga jalan Mayor Ruslan kelurahan Sekip Jaya Palembang yang menjadi pelaku pencurian sepeda motor milik Putri Ika Trisnawati alias Putri warga Desa Gasing Banyuasin.
Sepeda motor tersebut ia jual pada Husein dengan harga murah Rp 700 ribu. " Jadi Husein ini awalnya ingin mencari sepeda motor murah minta carikan Firmansyah, lalu mencuri sepeda motor Putri warga Gasing. Kita ikut tangkap Husein karena sebagai penadah," kata Kapolres Banyuasin melalui Kapolsek Talang Kelapa, AKP Erwin S Manik.
Pelaku mencuri sepeda motor tersebut pada 15 Oktober 2016 lalu saat sedang diparkir di halaman rumah sekitar pukul 11.00 WIB pagi. Aksi ini tergolong mulus karena tidak diketahui oleh korban yang berada di belakang rumah. Mengetahui sepeda motornya hilang korban melaporkan ke polisi.
Selain itu polisi juga mengamankan Al Azhari alias Al (25) warga Jambi setelah menerima laporan korban Bayu yang kehilangan sepeda motor Yamaha Scorpion BG 6660 JG.
Modus yang dilakukan pura-pura meminjam sepeda motor hendak ke rumah teman di kawasan Sukajadi. Korban dengan baik hati meminjamkan sepeda motornya akan tetapi pelaku tindak kunjung kembali kabur membawa sepeda motornya.
"Sepeda motor itu dibawa kabur pelaku. Dan ternyata pelaku ini sudah sering beraksi dengan modus yang sama di daerah Jambi," terang Kapolsek.
Pelaku diringkus setelah Polsek Talang Kelapa bekerjasama dengan Polda Talang Kelapa. Usai ditangkap pelaku diserahkan ke Polsek Talang Kelapa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kita juga mengamankan Parkon, sebagai penadah sepeda motor curian itu. Ia membeli sepeda motor dengan harga Rp 2 juta," jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP ayat 1 dengan ancamanan penjara selama tujuh tahun. "Iya pasal yang kita pakai 362 ancamannya 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek.
