Mutasi Pejabat, Plt Bupati Musi Banyuasin Dinilai Langgar Etika
Seperti di BKD Kabupaten Muba, pejabat yang dicopot dan menggantikan sama-sama memimpin, sehingga tidak ada kepastian kepemimpinan.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,-- Plt Bupati Musi Banyuasin (Muba) David Siregar dinilai telah melanggar etika dan hukum pemerintah, dengan melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Muba beberapa waktu lalu.
Hal ini diungkapkan ketua kuasa hukum Plt Bupati Muba definitif yang saat ini sedang cuti kampanye Beni Hernedi yaitu Mualimin Pardi Dahlan dan rekan, saat menggelar jumpa pers di Palembang, Senin (9/1/2016).
"Mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemkab Muba tanpa persetujuan tertulis Mendagri, yang dilakukan Plt Bupati Muba David Siregar melanggar etika dan hukum pemerintah," kata Mualimin.
Menurut Apeng sapaan akrab Mualimin, pelanggaran etika ini didasarkan belum dilaksanakannya surat Mendagri RI nomor: 821/10267/OTDA pada 30 Desember 2016, yang meminta, agar dicabut dan membatalkan keputusan mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemkab Muba dan mengembalikan ke dalam jabatan semula.
"Berdasarkan hal itu, maka sudah sepatutnya Plt Bupati Muba (David Siregar), untuj segera melaksanakan surat Mendagri, dengan mencabut dan membatalkan keputusan mutasi dan mengembalikan kedalam jabatan semula," ucapnya.
Ditambahkan anggota kuasa hukum lainnya Ayu Lestari, dengan adanya mutasi tersebut menjadikan adanya dualisme kepala SKPD yang dirombak.
Seperti di BKD Kabupaten Muba, pejabat yang dicopot dan menggantikan sama-sama memimpin, sehingga tidak ada kepastian kepemimpinan.
"Kita akan memberi batas waktu lima hari, mengingat jabatan Plt definitif akan berakhir 16 Januari mendatang. Jika hal ini tidak dilaksanakan, maka kami selaku kuasa hukum Beni Hernedi akan mengambil langkah, mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kewenangan kepada Mendagri, melalui Gubernur Sumsel," pungkasnya.