Kapolri Ingatkan Agar Hati-hati Membagikan Berita Hoax sebab Bisa Dipidana

Selain itu, perlu dilakukan upaya pencegahan serta konter penyeragan terhadap penyebar berita hoax agar tidak terus menyebar.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberikan penjelasan ketika ditanya terkait penyebar berita hoax di Mapolda Sumsel, Senin (9/1/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Maraknya penyebaran berita hoax baik di berita-berita online maupun di media sosial (medsos), Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberikan peringatan terkait hal tersebut, Senin (9/1/2017).

Jenderal Bintang Empat ini mengungkapkan, dengan kemajuan teknologi saat ini memang sangat mudah menyebarkan berita baik di melalui online maupun media sosial.

Dari itulah, Mabes Polri akan melakukan penguatan regulasi hukum terkait penyebaran berita-berita hoax.

Meski sudah ada UU IT, tetapi perlu diperkuat lagi mulai dari kapabilitas penegakan hukum untuk pelacakan dan investigaasi penyebar berita hoax.

Polri akan memperkuat empat lini untuk melakukan penegakan hukum terkait penyebar berita hoax.

"Kami himbau agar masyarakat tidak mengupload informasi yang belum tentu benar. Tidak hanya yang menyebarkan berita hoax yang akan dipidana, tetapi bagi yang mengupload akan dikenakan pidana. Diharapkan, masyarakat tidak dengan mudah membabi buta mencerna apa saja yang ada di media sosial. Lebih baik dilakukan cross cek terlebih dahulu, bila menshare ternyata itu hoax maka yang menshare juga akan dipidana," jelas Jenderal Tito.

Banyaknya penyebaran berita hoax, Mabes Polri akan membuat tim yang dipimpin jenderal bintang 1 dimasing-masing bagian.

Selain itu, perlu dilakukan upaya pencegahan serta konter penyeragan terhadap penyebar berita hoax agar tidak terus menyebar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved